Calon Komisioner Informasi Gugat Gubernur Rp 1,66 Miliar

Reporter

Editor

Selasa, 25 Januari 2011 15:27 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Tiga eks calon anggota Komisi Informasi Jawa Barat menggugat perdata Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat senilai total Rp 1,66 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/1).

Gara-garanya, para tergugat telah mencoret tanpa alasan yang jelas nama ketiga penggugat, yakni Andri Perkasa Kantaprawira, Didin Sabarudin, dan Rianingsih Djohani, dari daftar calon komisioner meskipun ketiganya telah lolos seleksi.

Para penggugat antara lain meminta Majelis Hakim menyatakan Gubernur dan Dewan Jawa Barat telah melanggar hukum. Oleh karenanya, mereka juga meminta Majelis menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial Rp 500 juta dan material Rp 53 juta kepada setiap penggugat atau senilai total Rp Rp 1,66 miliar.

Ketiga penggugat juga meminta Gubernur dan Dewan dihukum untuk menyampaikan permintaan maaf kepada mereka melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Meski begitu, dalam sidang pembukaan gugatan tersebut hari ini (25/1) di ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Majelis Hakim Mula Pangaribuan meminta para pihak bersama kuasa hukumnya untuk menempuh upaya mediasi selama 40 hari dengan mediator hakim I Ngurah Artanaya.

"Kalau dalam masa mediasi ada titik temu (antara penggugat dan tergugat) maka kami nanti akan membuat putusan perdamaian. Kalau tidak ada titik temu maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," kata Mula sebelum menutup sidang, Selasa (25/1).

Dalam sidang tersebut, ketiga penggugat hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, Memet Hamdan dan Absar Kartabrata. Gugatan pun belum dibacakan dalam sidang hingga Ketua Majelis menutup sidang.

Sedangkan dari pihak tergugat hadir Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan kuasa hukum tergugat Gubenur Jawa Barat, Rudy Gandakusuma dari Biro Hukum dan HAM Jawa Barat.

Seusai sidang, para pihak, termasuk kuasa hukum penggugat Memet dan Absar yang baru tiba di Pengadilan seusai sidang, tampak memasuki Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bandung untuk menempuh upaya mediasi perdana. Namun tak berapa lama, para pihak keluar dari ruang mediasi.

"Mediasi akan dilakukan lagi tanggal 8 Februari nanti," kata Memet.

Memet mengatakan gugatan diajukan karena selama rentang waktu yang cukup panjang sejak munculnya masalah pencoretan nama calon komisioner hingga pendaftaran gugatan kliennya ke pengadilan, pihaknya tak sedikit pun melihat sinyal upaya perdamaian dari pihak Gubernur maupun Dewan.

"Jadi kita masukkan berkas gugatan ke pengadilan ini karena memang kami tak melihat sinyal untuk melakukan perdamaian dari pihak yang lain (Gunbernur dan Dewan),"katanya.

Meski begitu, Memet juga memastikan kalau kliennya tetap membuka peluang perdamaian dengan kedua tergugat di tahap mediasi. Yang jelas, kata dia, apa yang diinginkan kliennya sudah dipaparkan dalam berkas gugatan.

"(Soal kemungkinan) kesepakatan (damai dalam tahap mediasi) akan tergantung mereka (penggugat) menawarkan apa. Kalau memang gagasan tawaran itu baik, kami pun tentu tidak tertutup terhadap kebaikan. Tergantung apa yang mereka tawarkan," tandasnya.

Perkara ini bermula ketika pada Juni 2010, tim seleksi Komisi Informasi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor 09/TimselKIPJabar/VI/2010 yang berisi penetapan 15 calon komisioner yang lolos seleksi, termasuk ketiga penggugat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Hermawan lalu mengajukan ke-15 calon ini ke Dewan supaya diuji kepatutan dan kelayakannya.

Namun belakangan, sebelum melakukan uji kepatutan, Dewan meminta Gubernur mengurangi jumlah calon komisioner, dari 15 orang menjadi 10 orang. Meskipun, jumlah komisioner sebanyak 15 orang masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas permintaan Dewan tersebut, Heryawan langsung menuruti. Melalui surat nomor 487/3555/Diskominfo tanggal 15 September 2010, Gubernur mengajukan lagi 10 nama calon komisioner ke Dewan. Ketiga penggugat tak termasuk dalam 10 orang calon tersebut.

Atas pencoretan namanya itu, para penggugat pernah mempertanyakannya kepada Gubernur dan Dewan melalui surat tanggal 4 Oktober dan 11 Oktober. Tapi kedua surat tak pernah dibalas.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.

Baca Selengkapnya