TEMPO Interaktif, Bandung -Tim jaksa penuntut meminta majelis hakim menolak seluruhnya pledoi dan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa kasus video porno Nazriel Irham.
Jaksa tetap pada tuntutan semula yakni menuntut Ariel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa tetap ditahan.
Ariel, kata jaksa penuntut Rusmanto, juga tetap dituntut berdasarkan pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Pembelaan penasihat hukum terdakwa (yang sebanyak) 104 halaman cukup kami patahkan dengan 28 halaman tanggapan (replik jaksa)," ujar Rusmanto seusai sidang Senin (17/1).
Agenda sidang Ariel selanjutnya adalah duplik (jawaban) terdakwa atas replik jaksa petuntut. "Sidang berikutnya tanggal 20 Januari dengan agenda duplik terdakwa," ujar Rusmanto.
Sementara itu penasihat hukum Ariel, Afrian Bondjol, menyatakan pihaknya siap membacakan duplik dalam sidang Kamis nanti. Dalam duplik nanti, kata dia, tim Ariel akan tetap konsisten berpegang pada apa yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan di sidang Kamis (13/1) lalu. "Karena, atas dasar apa jaksa menuntut klien kami lima tahun penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Padahal (dalam persidangan pemeriksaan sebelumnya) tak satu pun saksi maupun alat bukti lainnya yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno kliennya," ujarnya seusai sidang.
Sidang Ariel yang dimulai pukul 09.15 WIB itu berlangsung sekitar 45 menit.