Walhi Aceh Tolak Berdamai soal Ladia Galaska

Reporter

Editor

Selasa, 18 November 2003 01:24 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menolak tawaran damai yang diajukan kuasa hukum tergugat Gubenur Aceh. Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan legal standing yang diajukan Walhi terhadap pemerintah daerah terkait pembangunan jalan Ladia Galaska. ?Mereka baru mau damai jika kami (Walhi) mencabut gugatan dan membiarkan pembangunan jalan Ladia Galaskadilanjutkan. Ini jelas tidak mungkin,? kata Zuhri Hasibuan, kuasa hukum Walhi Aceh, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11).Zuhri mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi tidak berarti organisasi pemerhati lingkungan itu menolakpembangunan. Namun, kata dia, pembangunan jalan Ladia Galaska tidak memenuhi standar analisis mengenaidampak lingkungan. Pasalnya, sebagian jalan itu menembus Taman Nasional Gunung Leuser. ?Itu melanggarKeppres No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan Keppres Nomor 33 tahun 1998 tentangpengelolaan kawasan ekosistem Leuser,? ujarnya. Proyek jalan Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia Gayo Alas Selat Malaka, sepanjang 480kilometer itu dimaksudkan untuk menghubungkan pantai Barat dan Timur Aceh. Ruas jalan itu dibagi dalam tigajalur, yakni ruas jalan Jeuram Beutong Ateuh Takengon, ruas Takengon Isei-Isei Blangkejeren danBlangkejeren-Pinding Lokop Peurelak. Sayangnya, kata Zuhri, sebagian jalan itu menembus kawasan hutanlindung. Menurut Zuhri, penelitian yang dilakukan Walhi sejak September hingga pertengahan Oktober lalu menemukansejumlah penyimpangan dalam pembangunan jalan dari Blangkejeren ke Pinding sejauh 60 kilometer. Padajarak 5 kilometer dari Blangkejeren, pembangunan jalan dibelokkan ke kawasan hutan lindung sejauh 20kilometer. ?Ini bukti kebohongan Pemda Aceh yang sebelumnya mengatakan hanya akan meningkatkan kualitasjalan lama. Namun di lapangan ternyata terjadi pemindahan jalur jalan,? ujarnya. Dalam kasus ini, yang digugat Walhi adalah Gubernur, Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Kepala Bappedalda, Pimpinan DPRD Aceh, Menkimpraswil dan Direktur CV Cipta Puga selaku konsultan Amdal Proyek Ladia Galaska. Sidang kali ini, tidak dihadiri tergugat V yakni Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Majelis hakim yang dipimpin Syafaruddin Nasution memutuskan akan melanjutkan persidangan 8 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari para tergugat. ?Proses perdamaian akan dapat terus dilakukan sepanjang proses persidangan,? kata Syafaruddin. Sebelumnya, majelis hakim sempat meminta pembuktian awal dari penggugat berupa akta asli badan hukum dari Walhi. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

17 detik lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

4 menit lalu

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

Sampai hari ini, ada sekitar 95 persen peserta yang mengikuti UTBK.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

13 menit lalu

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

19 menit lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

19 menit lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kunci Ester Nurumi Tri Wardoyo Kalahkan Kim Ga Ran di Semifinal Piala Uber 2024

22 menit lalu

Kunci Ester Nurumi Tri Wardoyo Kalahkan Kim Ga Ran di Semifinal Piala Uber 2024

Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil menyumbang poin untuk Tim Merah Putih saat menghadapi Korea Selatan di babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Israel Berencana Usir Warga Palestina dari Rafah ke Pantai Gaza

30 menit lalu

Israel Berencana Usir Warga Palestina dari Rafah ke Pantai Gaza

Israel berencana mengusir warga Palestina keluar dari Kota Rafah di selatan Gaza ke sebidang tanah kecil di sepanjang pantai Gaza

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Lanny / Ribka Kalah, Indonesia vs Korea Selatan Masih Imbang 2-2

38 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Lanny / Ribka Kalah, Indonesia vs Korea Selatan Masih Imbang 2-2

Lanny / Ribka menelan kekalahan dari wakil Korea, Jeong Na Eun / Kong Hee Yong, pada partai keempat babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

38 menit lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

43 menit lalu

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

Salah satu warisan budaya Aborigin adalah pengetahuan tentang tanaman herbal dan penggunaannya dalam pengobatan tradisional.

Baca Selengkapnya