Gugatan Dikhawatirkan Menghambat Terbentuknya Komisi Informasi Jawa Barat
Selasa, 4 Januari 2011 18:46 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung- Pemerintah Jawa Barat kaget dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tiga orang calon anggota Komisi Informasi Publik yang dicoret dari daftar seleksi. “Kami kaget (gugatannya) perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Rudy Gandakusumah di kantornya kemarin.
Rudi juga khawatir gugatan ini bisa menghambat terbentuknya Komisi Informasi Publik Jawa Barat. “Kami khawatir ada stagnasi, kami tak berharap itu terjadi,” ujarnya. Menurut informasi yang diperoleh Rudi, tahapan uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan DPRD Jawa Barat pada bulan ini. Rudi juga mengatakan ada wacana yang menyebut ketiga calon yang dicoret itu akan disertakan dalam proses tersebut.
Kendati belum mengetahui rincian gugatan yang dilayangkan oleh tiga calon komisioner yang dicoret namanya untuk melaju ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan itu, Rudy mengatakan, pihaknya membuka diri untuk mediasi saat persidangan nanti. ”Kita berharap ada win-win solution,” katanya. Pekan lalu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan Januari ini untuk menggelar tahapan pemilihan anggota komisi itu. Jadwal itu sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, dan akan dimulai selepas dibukanya masa sidang tahun 2011 pada 5 Januari nanti.
Riky kala itu mengatakan, Komisi A akan menyediakan waktu sepanjang bulan ini untuk melakukan tahapan itu. Di akhir Januari, katanya, ditargetkan sudah ada keputusan siapa 5 calon komisioner. Komisi A sudah mengumpulkan bahan yang dibutuhkan untuk menggelar uji itu. Diperkirakan, mengacu dari pengalaman seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat tahun lalu, pelaksanaan uji kepatutan plus uji publik hanya butuh waktu 2 minggu.
AHMAD FIKRI