Yusril: Putusan Romly Buktikan Tak Ada Korupsi Sisminbakum

Reporter

Editor

Rabu, 22 Desember 2010 17:41 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romly Atmasasmita. Mahkamah melepaskan Romli dari segala tuntutan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Mahkamah menganggap Romli tak menangguk keuntungan dari Sisminbakum. Proyek tersebut juga dinilai menguntungkan negara. Putusan ini diputuskan dalam musyawarah hakim pada Selasa kemarin. Majelis yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi, dan Zaharuddin Utama, sepakat bahwa Romli tak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Sisminbakum.

"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, maka segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/12).

Yusril, yang ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan kasus Sisminbakum adalah kasus yang sejak awal sengaja dibuat dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jampidsus waktu itu, Marwan Effendi. Ada pula motif politik untuk menghantam dirinya. "Ada pula motif perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo," ujarnya.

Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 2008. Selama kurun waktu ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun, kata Yusril, hanya dia yang disebut dalam dakwaan. "Kemudian dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. Motif politik kasus ini terang-benderang," kata dia.

Dengan adanya putusan itu, Yusril berpendapat semua orang yang masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, serta yang kini berstatus tersangka seperti Hartono Tanoesoedibyo, Ali Amran Jannah, dan dia sendiri, semestinya juga dibebaskan dan dihentikan dari penyidikan. Putusan Romly ini dapat pula dijadikan bukti (novum) bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Yusril mengatakan, putusan kasasi dalam perkara Romly ini hendaknya ditelaah secara teliti oleh Kejaksaan Agung. Melalui penasehat hukumnya, Yusril sudah melayangkan resume perkara kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan Desember lalu. Mereka menegaskan telah terjadi "error in persona", tidak cukup bukti dan alasan hukum untuk menuntut Yusril ke pengadilan.

"Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini. Jangan lagi mengulangi peradilan sesat seperti di zaman Orde Baru dulu," ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

10 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

30 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

30 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

31 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

32 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

32 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

36 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

37 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya