Gereja HKBP di Rancaekek Disegel Satpol PP

Reporter

Editor

Minggu, 12 Desember 2010 13:04 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Dua rumah milik gereja Huria Kristen Batak Protestan Betania Rancaekek di kompleks Bumi Rancaekek Kencana Jalan Teratai Raya Nomor 51dan 53, Kabupaten Bandung, akhirnya disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan Rancaekek, Minggu (12/12) siang. Camat Rancaekek Meman Nurjaman mengatakan penggunaan kedua rumah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan.


"Harusnya hanya untuk tempat tinggal, tapi malah difungsikan sebagai tempat ibadat. Sekarang rumah itu sudah kami segel. Mulai sekarang, rumah itu hanya boleh digunakan untuk tempat tinggal biasa," kata Meman usai penyegelan rumah di Jalan Teratai Raya, Minggu (12/12).

Terkait kegiatan ibadah jemaat HKBP Betania selanjutnya, Meman menyarankan agar mereka memanfaatkan gereja di kompleks Sekolah Tinggi Pegawai Dalam Negeri, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. "Kami sudah berusaha maksimal agar mereka bisa tetap menjalankan ibadah. Tapi karena warga Rancaekek menolak, kami sarankan mereka memanfaatkan tempat di STPDN," imbuh dia.

Penyegelan dilakukan menyusul unjuk rasa yang digelar Gerakan Reformis Islam Kabupaten Bandung di kedua rumah sejak pagi tadi. Mereka menuntut rumah yang difungsikan gereja itu ditutup karena tak mengantongi izin dari warga maupun pemerintah.

"Sudah bertahun-tahu kami meminta mereka menghentikan kegiatan gereja yang tanpa izin, tapi mereka membandel. Kami meminta pemerintah menindak tegas dengan menutup rumah ibadah ini," teriak Rahmat, seorang pendemo, Minggu (12/12).

Dari pantauan Tempo, penyegelan dilakukan secara simbolis di rumah Jalan Teratai Raya Nomor 53. Tali rafia warna kuning dipasang membentang antara dua tiang di depan pintu masuk utama rumah. Di dinding di dekat pintu terpasang kertas putih berisi tulisan: "Rumah ini disegel. Karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan."

Sementara itu di pagar besi rumah Jalan Teratai Raya 51 yang sudah ditutup sejak Sabtu (11/12) petang terpasang poster pemberitahuan dari Kecamatan Rancaekek. Pemberitahuan yang diteken Camat Rancaekek itu antara lain menuntut penggunaan bangunan/ gedung Jalan Teratai Raya 51 dikembalikan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal biasa. Permintaan itu mengacu Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 dan Surat Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung.

Beberapa saat sebelum penyegelan, aparat dan pendemo meminta supaya jemaat yang tengah berada di dalam rumah nomor 53 keluar. Lalu dari dalam rumah, antara lain tampak keluar puluhan jemaat perempuan dan anak-anak. Beberapa di antaranya bermata sembab. "Mereka kami minta pulang ke rumah masing-masing," kata Meman.


Sementara itu saat Tempo mencoba meminta tanggapan via telefon selulernya, pimpinan jemaat HKBP Betania Rancaekek Badia Hutagalung tak bisa dihubungi.

Erick P. Hardi

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

35 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

41 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya