KPK Kaji Aduan Hakim Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Sabtu, 11 Desember 2010 21:13 WIB

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. TEMPO/ Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat memastikan apakah laporan hakim Mahkamah konstitusi dan hasil temuan tim investigasi Refly Harun bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alasannya, laporan tersebut baru diajukan Jumat (10/12) lalu dan saat ini tim peneliti Komisi masih libur akhir pekan.

“Setelah libur Sabtu-Minggu, tim pengaduan masyarakat akan mengkaji laporan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin saat dihubungi, Sabtu (11/12).

Usai pengkajian, pimpinan KPK baru bisa menentukan apakah akan menindaklanjuti laporan hakim konstitusi atau hasil tim investigasi Refly Harun. “Kami teliti dulu ada indikasi korupsi atau tidak, bisa ditemukan alat bukti atau tidak,” ujarnya.

Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dan hakim konstitusi Akil Mochtar resmi mengadukan kasus percobaan penyuapan terhadap hakim di lembaganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka melaporkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, dan dua pengacara Saragih, Refly Harun, dan Meheswara Prabandono. Hakim konstitusi itu melaporkan ketiganya dengan dugaan upaya penyuapan hakim Akil dalam perkara pikada Simalungun di Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu.

Sehari sebelumnya, Kamis (9/12), tim investigasi hakim konstitusi mengungkapkan hasil kerja mereka selama 30 hari. Hasilnya, mereka membenarkan bila Refly pernah bertemu dengan orang yang mengaku akan memberi uang ke hakim Akil sebesar Rp 1 miliar. Tim juga menemukan adanya pertemuan antara anak seorang hakim dengan panitera pengganti bernama Mahfud dan seorang yang berperkara di Mahkamah itu. Dari temuan itu, tim merekomendasikan agar ditindaklanjuti KPK.

Menurut sejumlah pengamat, temuan tim itu harusnya mempermudah kerja penyidik KPK untuk mengusut dan menelusuri kasus dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Namun menurut Jasin, dalam prakteknya penelusuran itu tidak mudah. Meski telah ada temuan awal tersebut.

“Penyelidikan dan penyidikan yang mudah itu kalau tertangkap tangan,” kata Jasin.

Dalam kasus korupsi, lanjut dia, penyidik KPK harus memiliki bukti kuat dan saksi yang bisa membuktikan kalau upaya atau proses penyuapan memang ada. Jasin pun mencontohkan kasus Anggodo Widjojo yang berusaha menyuap pimpinan KPK. Dalam kasus itu, penyidik menemukan bukti rekaman, bukti catatan, dan orang yang ikut serta merekayasa.

“Kalau kasus MK ini kan hanya katanya, tidak ada bukti, dan beberapa bulan lalu. Bagaimana membuktikan kasus yang hanya katanya,” ujar dia.

CORNILA DESYANA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

19 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

22 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

23 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya