Susno : Kasus Arowana Mandek Sebelum Ia Menjabat Kabareskrim

Reporter

Editor

Jumat, 26 November 2010 19:39 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Susno Duadji mengatakan kasus PT Salmah Arowana Lestari mandek sebelum dirinya menjabat. "Kasus ini mandek sejak sebelum saya menjadi Kaba (Kepala Bareskrim)," ujarnya dalam sidang dengan terdakwa Haposan Hutagalung, Jumat 26 November 2010.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Susno bercerita bahwa pelaporan kasus dugaan penggelapan investasi sebesar US$ 11 juta ini terjadi pada Maret 2008. "Saat itu yang menjadi Kaba adalah Bambang Hendarso Danuri yang kemudian menjadi Kapolri," ujarnya. Ia sendiri menggantikan Bambang pada Oktober 2008.

Susno mengaku mengetahui kasus ini dari Sjahril Djohan. "Sjahril masuk ke ruangan saya dan bilang 'Itu ada kasus Arwana'," kata dia menirukan perkataan Sjahril. Menurut Susno, Sjahril mengatakan kepadanya bahwa kasus itu mandek sejak tujuh bulan lalu. Susno pun berjanji memanggil penyidik kasus itu. "Saya panggil Direkturnya, Brigjend Badrodin Haiti," kata dia.

Setelah itu, Sjahril kembali menemui Susno. Kali kedua ini, Sjahril menemui Susno bersama dengan Haposan. "Saya dikenalkan sama Haposan yang katanya pengacaranya Mr. Ho (pelapor dalam perkara ini)," kata Susno. Dalam pertemuan itu Haposan menceritakan alur perjalanan kasus ini. Saat itu Susno berjanji akan memberikan perhatian terhadap kasus ini. "Kalau benar cerita anda begitu, saya akan periksa dulu kasusnya," ujar Susno.

Dia membantah telah menjanjikan perintah tangkap, tahan dan sita kepada Anwar Salmah, pemilik PT Salmah. "Saya tidak bilang seperti itu, ada awalannya seperti yang saya ungkapkan tadi," ujarnya. Susno juga membantah perhatian khususnya kepada kasus ini merupakan sesuatu yang diluar kewajaran. "Saya memberikan perhatian karena kasus ini tidak normal." Ketidaknormalan ini karena penanganannya sudah melewati batas waktu kewajaran di Bareskrim. "Kami punya standar kalau kasus kecil itu batasnya 30 hari, kalau kasus sedang 60 hari, kalau kasus besar 90 hari, kalau kasus sangat besar 120 hari," kata dia.

Dalam persidangan kali ini Susno juga membantah bahwa dirinya pernah meminta atau menerima janji dari Sjahril Djohan ataupun Haposan Hutagalung. "Tidak ada, boleh dicek siapa yang pernah berperkara dengan Susno Duadji, Susno terima uang," ujarnya dengan suara lantang.

Haposan Hutagalung dijerat dalam kasus mafia hukum pada penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Haposan, pengacara Ho Kian Huat yang menjadi pelapor kasus ini, diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Susno Duadji agar kasus yang mandek ini dapat dijalankan.

FEBRIYAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

3 jam lalu

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

6 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

13 jam lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

3 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

3 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

3 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

3 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

3 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya