KPK : Batas Amplop Pernikahan Rp 1Juta

Reporter

Editor

Kamis, 25 November 2010 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemberian amplop hadiah perkawinan untuk pejabat atau pegawai negeri tidak melebihi Rp 1 juta. "Nominalnya minimal Rp 1 juta saja, " ujar Staf Direktorat Gratifikasi KPK, Meyla Indira, saat memberikan sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (25/11).

Meyla menatakan, pemberian amplop atau hadiah bagi perkawinan pejabat, pegawai sampai anak pegawai nilai nominalnya dibatasi sampai Rp 1 juta. Nilai itu, kata dia, merupakan batas toleransi kewajaran. "Jika berhubungan dengan kewenangan jabatan itu, gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, " kata dia.

Menurutnya batasan itu jika merujuk pada perundang-undangan korupsi memang tidak ada, namun hasil konvensi KPK mensyaratkan batasan itu. Meyla menuturkan nilai itu dianggap wajar sepajang itu beritikad baik, sebab pemberian uang atau hadiah dalam pernikahan sebagai bagaian dari budaya bangsa ini.

“Pengaduan inilah paling banyak dalam laporan pegawai dan rata-rata laporannya d ibawah Rp 1 juta, " kata dia. Untuk anggaran penyelenggaraan pesta pernikahan pejabat yang terhitung mewah, KPK memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan pemeriksaan.

Meyla menyebutkan, data laporan KPK terkait gratifikasi untuk daerah Sulawesi Selatan kebanyakan aduan besaran isi amplop bagi pesta pernikahan anak pejabat. “Laporannya sekitar puluhan, “ ujarnya. Meski masih dianggap minim, namun bukan berarti minim tindak pidana korupsi. “Itu bisa dikarenakan pegawai takut melaporkan adanya pejabat yang memberikan uang atau barang kepada pegawai lain. “

Memurut Meyla, sesuai pengertian Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. . Sedangkan sanksi pidananya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Acara sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pemerintah ini dihadiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah dan pegawai lingkup Pemprov Sulsel. KPK juga membagikan formulir pengaduan dan tata cara pengisian lembar formulir itu.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Hery Iskandar menjelaskan, pada 2 September lalu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sudah menyurati semua satuan perangkat kerja daerah Sulsel untuk mengadukan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai. “Kita harus berani untuk melaporkan, “ ujar mantan Wali Kota Makassar ini.

ABD AZIS



Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

26 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya