Gugatan Pemilik Tanah untuk Proyek Tol Porong Ditolak Pengadilan

Reporter

Editor

Rabu, 24 November 2010 18:16 WIB

TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada sidangnya Rabu (24/11), menolak gugatan para pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong dan jalan tol Porong. "Banyak keterangan dan bukti yang tidak sinkron," kata ketua majelis hakim RR Suryawati saat membacaka putusan.

Gugatan diajukan pada Juni 2010 oleh lima warga yang mewakili 70 warga Desa Wunut, Desa Pamotan, Desa Simo, Desa Juwet Kenongo, dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, serta warga Desa Ketapang, Desa Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin. Mereka menuntut transparansi harga ganti rugi tanah mereka yang digunakan untuk proyek jalan tersebut.

Adapun pihak tergugat terdiri dari Bupati Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Tim Independen Pembebasan Lahan.

Majelis hakim juga mengatakan alat bukti yang diajukan penggungat lemah. Di antaranya bukti kepemilikan tanah yang diajukan salah seorang penggugat, Purwo Edi, ternyata atas nama ayahnya.

Selain itu, kata Suryawati, tidak ada dalil hukum yang mewajibkan Tim Independen Pembebasan Lahan menyebutkan hasil survei harga dasar tanah kepada warga. Majelis hakim pun menilai tidak ada pasal yang menguatkan gugatan para penggugat.

Menyikapi putusan majelis hakim, para penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syaiful Arif menyatakan banding.

Mereka tetap berkeyakinan bahwa sikap Tim Independen Pembebasan Lahan yang tidak bersedia membuka hasil survei harga tanah adalah perbuatan melawan hukum karena bisa merugikan para pemilik tanah. Akibat sikap tertutup tim tersebut, warga bersikeras menolak melepaskan tanahnya karena mereka tidak mengetahui harga sesungguhnya berdasarkan survei tim tersebut.

Muhammad Syaiful Arif mengatakan, ketentuan yang dilanggar tim adalah Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang mekanisme pembebasan lahan. Dalam pelaksanaannya, harga ganti rugi tanah ditentukan secara sepihak. "Warga tidak diajak bermufakat dalam menentukan harga," ujarnya.

Muhammad Syaiful Arif juga menyebut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007, bahwa hasil survei merupakan dasar musyawarah untuk menentukan harga tanah. ”Sehingga hasil survei tim independen bukan rahasia negara, dan warga berhak mengaksesnya,” ucapnya. EKO WIDIANTO.

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya