Usai Ariel, Giliran Rejoy Diadili

Reporter

Editor

Senin, 22 November 2010 15:33 WIB

Rizal Rezaldy alias Rejoy. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Bandung - Usai menyidangkan Ariel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung langsung mendudukkan terdakwa bekas editor musik Peterpan Reza Rizaldy alias Rejoy di ruang sidang yang sama. Sidang perdana Rejoy ini berlangsung sekitar satu jam.

Tak seperti sidang Ariel, sidang Rejoy hanya menggelar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. "Kami sudah minta waktu seminggu untuk menyusun naskah eksepsi. Eksepsi klien kami baru dibacakan di sidang minggu depan," kata Penasehat hukum Rejoy, Nico Kresna seusai sidang Senin (22/11).

Jaksa Penuntut Rusmanto menjelaskan, Rejoy didakwa pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu didakwa pasal 32 Undang-Undang tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Rejoy juga didakwa Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Elektronik, . serta didakwa pasal 282 ayat (1) KUHP. "Sidang dilanjutkan Senin pekan depan (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," ujar Rusmanto seusai sidang.

Erick P. Hardi

Berita terkait

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

16 September 2023

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

16 September 2023

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya