TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menerima pengajuan kasasi Akbar Tandjung. Ini disampaikan Kepala Humas Pengadilan negeri Jakarta Pusat Andi Samsan Nganro kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/2) siang. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan bandingnya tetap memutuskan Akbar Tandjung bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana non-budjeter Bulog senilai Rp 54 miliar. Putusan ini sama dengan vonis pengadilan tingkat pertama. Andi menambahkan pihaknya sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan hasil putusan banding itu kepada Ketua DPR. Karena Akbar bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka kami delegasikan ke sana, ujarnya. Tapi apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum oleh Akbar, Andi mengatakan belum tahu. Sampai saat ini kami bahkan belum menerima berita acara pemberitahuan yang dilaksanakan Pengadilan Jakarta Selatan, katanya. Menurut Andi, jika Akbar sudah menerima putusan banding, maka terhitung sejak saat itu masa pengajuan kasasi dimulai. Berdasarkan pasal 245 KUHP permohonan kasasi di sampaikan paling lambat selama 14 hari. Kalau lewat, yang bersangkutan dianggap menerima putusan, katanya. Dan berdasarkan pasal 248 ayat 1 KUHP, pemohon kasasi juga wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi. Paling lambat 14 hari setelah pengajuan kasasi. Kalau lewat, kasasi dianggap gugur, tambahnya. (Sam Cahyadi Tempo News Room)
Berita terkait
Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish
5 menit lalu
Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish
Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.