Pengadilan Belum Terima Kasasi Akbar Tandjung

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menerima pengajuan kasasi Akbar Tandjung. Ini disampaikan Kepala Humas Pengadilan negeri Jakarta Pusat Andi Samsan Nganro kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/2) siang. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan bandingnya tetap memutuskan Akbar Tandjung bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana non-budjeter Bulog senilai Rp 54 miliar. Putusan ini sama dengan vonis pengadilan tingkat pertama. Andi menambahkan pihaknya sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan hasil putusan banding itu kepada Ketua DPR. Karena Akbar bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka kami delegasikan ke sana, ujarnya. Tapi apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum oleh Akbar, Andi mengatakan belum tahu. Sampai saat ini kami bahkan belum menerima berita acara pemberitahuan yang dilaksanakan Pengadilan Jakarta Selatan, katanya. Menurut Andi, jika Akbar sudah menerima putusan banding, maka terhitung sejak saat itu masa pengajuan kasasi dimulai. Berdasarkan pasal 245 KUHP permohonan kasasi di sampaikan paling lambat selama 14 hari. Kalau lewat, yang bersangkutan dianggap menerima putusan, katanya. Dan berdasarkan pasal 248 ayat 1 KUHP, pemohon kasasi juga wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi. Paling lambat 14 hari setelah pengajuan kasasi. Kalau lewat, kasasi dianggap gugur, tambahnya. (Sam Cahyadi Tempo News Room)

Berita terkait

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

5 menit lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

23 menit lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

1 jam lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

2 jam lalu

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

2 jam lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

2 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya