MA Tak Bisa Tafsirkan Produk Hukum MPR

Reporter

Editor

Senin, 10 November 2003 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan penafsiran terhadap produk hukum yang dikeluarkan MPR. Sehingga, penafsiran terhadap Tap MPR hanya dapat dilakukan MPR sendiri dan bukan oleh MA. Kalau pun diperlukan, lembaga itu hanya bisa memberikan pendapat hukum atas perbedaan pandangan yang meruncing antara eksekutif dan legisatif mengenai Tap MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga Tinggi Negara. Ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurut Yusril, adanya beda penafsiran antara DPR dan presiden soal Tap itu, MA dapat memberikan pendapat hukumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum kepada lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, baik diminta maupun tidak diminta.

Namun, kata Yusril, pendapat hukum yang diberikan MA bukanlah suatu putusan yang mengikat kedua lembaga itu. Karena itu, pendapat hukum hanya bersifat arahan saja kepada kedua lembaga itu.”Sifatnya fatwa dan itu tidak mengikat pihak-pihak yang meminta pendapat hukum itu,” kata dia.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini beberapa kali menolak pendapat yang menyatakan bahwa MA bisa menguji Ketetapan MPR. Pasalnya, kata dia, MA hanya bisa memberikan penafsiran terhadap produk hukum setingkat Undang-undang atau di bawahnya.

Menanggapi adanya anggapan dasar hukum sidang istimewa tidak sah, Yusril menegaskan, prosedur sidang istimewa sudah diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978. Berarti, kata dia, prosedur untuk mengadakan Sidang itu sah.

Namun Yusril tidak menyalahkan jika ada yang berpendapat bahwa Tap itu tidak sah, dengan alasan aturan itu tidak termuat dalam UUD 1945, hanya di penjelasan UUD saja. Menurut dia, jika asumsi pemikirannya penjelasan dalam UUD 1945 tidak termasuk dalam UU 1945, Tap MPR memang tidak sah. Tapi, “Pemikiran itu tidak menjadi mainstream di kalangan pakar Hukum Tata Negara,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia justru mempertanyakan, jika Tap Nomor III/MPR/1978 itu tidak diakui, mengapa ada usulan untuk menguji Tap itu. Usulan itu, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa Tap itu tidak sah. Menurut dia, jika Tap itu dianggap tidak sah, seharusnya tidak perlu mengadakan pengujian. (AM Fikri)

Berita terkait

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

8 menit lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

1 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

1 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

3 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

3 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

3 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

3 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

3 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

3 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

3 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya