Laporan KPP HAM Papua Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Reporter

Editor

Senin, 10 November 2003 07:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Papua telah berhasil mengumpulkan fakta dan bukti yang menunjukkan indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis pada peristiwa Abepura, Irian Jaya, 7 Desember 2000 lalu. Demikian laporan hasil penyelidikan KPP HAM Papua yang diserahkan oleh Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman di Gedung Kejagung, Kamis (17/5).

Djoko menjelaskan, KPP HAM Papua yang bekerja sejak tanggal 5 Febuari – 5 Mei 2001 telah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 51 orang. Mereka terdiri dari para korban laki-laki dan perempuan anggota Brimob Irian Jaya, anggota polisi dan saksi ahli. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara sistematis itu berupa penyiksaan, pembunuhan kilat, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, perampasaan kebebasan fisik secara sewenang-wenang terhadap kelompok sipil.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bentuk perbuatan dan pola kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan itu berupa penganiayaan berdasarkan jenis kelamin, ras dan agama. ”Semua korban mengalami tindakan diskriminasi atas dasar ras dan agama. Namun korban perempuan mengalami tindakan diskriminasi berganda,” kata Djoko. Perempuan, selain mengalami penganiayaan, mereka juga mengalami bentuk tindakan lain, seperti makian, perbuatan fisik lainnya.

Pada kesempatan itu, KPP HAM Papua menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Daerah Irian Jaya, satuan Brimob Polda Irian Jaya, Polres Jayapura dan Polsek Abepura. Untuk itu, KPP HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan sampai pada tingkat penuntutan di Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap para pelaku yang diduga terlibat pada peristiwa itu.

Selain itu, Komnas meminta agar Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik Ad Hoc untuk kasus Abepura tersebut. Mereka juga mendesak kepada pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) mengenai perlindungan saksi dan korban sebagaimana tercantum pada pasal 34 Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai konpensasi, restitusi dan rehabilitasi seperti yang tercantum pada pasal 35 ayat 3 Undang Undang Nomor 26 tahun 2000.

Komnas HAM juga akan menyampaikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah untuk pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 tahun 2000 itu. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

49 menit lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

1 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

2 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

3 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

3 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

3 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

3 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

3 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

3 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

3 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya