TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus pembakaran kota Ambon, Maluku, yang rencananya digelar Senin (10/2). "Terdakwa mau menunjuk kuasa hukum dulu," kata Hakim Ketua Arwan Byrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/2) malam. Sidang pertama ini menghadirkan terdakwa Boyke, anggota Gang Coker (Cowok Keren) Ambon. Menurut Byrin, Boyke merupakan satu dari delapan terdakwa kasus kerusuhan Ambon yang akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara. Namun, kata Byrin, berkas dakwaan tujuh terdakwa lainnya masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Boyke, kata Byrin, didakwa membakar Ambon hingga terjadinya kerusuhan. Ia dianggap melanggar pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Boyke, kata Byrin, kini ditahan di Markas Besar Polri. Sebelum Byrin membuka sidang, puluhan polisi yang diangkut dengan bus, truk, dan mobil sudah memenuhi ruang pengadilan. Mereka terpaksa kembali ke Markas Polri karena sidang gagal dilakukan. Boyke meminta Majelis Hakim memberi kesempatan tiga hari untuk menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya di sidang. Rencananya, pada Kamis (13/2), sidang itu akan kembali digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Gang Coker adalah sebuah kelompok yang dibentuk di Ambon setelah Soeharto tumbang. Gang ini pula yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan Ambon yang sempat meletus sejak 1999. Pemimpinnya, Berty Loupaty, mengaku sebagai anak asuh Komando Pasukan Khusus (Kopassus). (Bagja Hidayat - TNR)
Berita terkait
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Jatuh dan Finis Ketujuh
1 menit lalu
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Jatuh dan Finis Ketujuh
Jorge Martin menjuarai sprint race MotoGP Spanyol 2024. Marc Marquez jatuh dan finis di posisi ketujuh.