KPK Dorong Bali Bentuk Tim Pengendali Gratifikasi

Reporter

Editor

Kamis, 14 Oktober 2010 10:08 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO Interaktif, Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Bali untuk membentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Tim akan bertugas memantau dan membantu KPK menangani kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan ke lembaga itu.

"Kami berharap Bali menjadi model bagi daerah-daerah yang lain," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim, Rabu (14/10), usai membuka seminar "Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi dalam Dunia Bisnis" di Denpasar.

Bali menjadi prioritas karena merupakan daerah yang menjadi incaran investor asing maupun lokal sehingga potensi gratifikasinya sangat tinggi.

Seminar itu sendiri adalah yang pertama kali diadakan KPK untuk dunia bisnis setelah sebelumnya lebih fokus pada kalangan penyelenggara negara. Diharapkan, mereka tidak akan lagi melakukan praktek gratifikasi untuk kepentingan usahanya yang bisa menjadi beban dalam pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, penyelenggara negara merupakan kelompok yang paling rawan karena memiliki tugas untuk melayani kalangan bisnis.

Advertising
Advertising

Laporan mengenai gratifikasi sendiri cenderung meningkat setiap tahunnya di mana pada tahun ini mencapai lebih dari 400 laporan. Nilai gratifikasi sangat beragam mulai dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah.

Setelah menerima laporan gratifikasi, KPK kemudian akan melakukan penelitian, apakah gratifikasi yang diberikan merupakan hak pribadi atau hak negara. "Kalau laporannya lebih dari 30 hari, bisa saja menjadi kasus pidana," jelasnya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan dirinya sangat terbuka bagi kerja sama dengan KPK. "Clean goverment adalah salah-satu cita-cita saya," tegasnya.

Ia sudah mulai melakukan penerapan dengan menghilangkan pos anggaran yang tidak jelas alokasinya dan membuka akses publik terhadap anggaran dan pejabat publik. Salah-satunya melalui open house setiap 1 bulan sekali. "Di situ warga masyarakat bisa melaporkan apa saja termasuk gratifikasi," ujarnya.

Pastika menegaskan, bukan hanya aparatur negara saja yang harus diberi pemahaman mengenai larangan gratifikasi. Masyarakat dan khususnya kalangan bisnis juga harus menyadari bahwa gratifikasi pada akhirnya akan merugikan semua pihak sehingga pihak pemberi dan penerima harus menyadari hal itu.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

6 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

12 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

17 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

26 hari lalu

Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?

Baca Selengkapnya