Sekretaris Daerah Bekasi Didakwa Menyuap Pegawai BPK

Reporter

Editor

Selasa, 28 September 2010 13:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi didakwa melakukan penyuapan terhadap dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. Dia dijerat Pasal 5 subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Menurut Risma, terdakwa Tjandra secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan Walikota Bekasi telah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kepala Sub Auditor BPK Jawa Barat III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah BPK Jawa Barat III Enang Hernawan.

Pemberian uang itu agar Suharto dan Enang memberikan pendapat dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2009.

Kronologis penyuapan, berawal pada Desember 2009 terdakwa Tjandra mengiktui forum rapat rutin di ruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi. Ketika itu, Walikota Bekasi mengatakan jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian, maka insentif yang diperoleh Pemkot Bekasi sebesar Rp 18 miliar.

Namun, jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian, maka Pemkor Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp 40 miliar. "Walikota menyampaikan keinginan itu," ujarnya.

Tjandra bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan selama rentang waktu tanggal 10 Januari sampai 10 Juni 2010 telah memberi hadiah atau janji kepada Suharto dan Enang Hernawan, agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Herry Lukmantohari adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi. Adapun Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi. Keduanya menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Transaksi dilakukan di beberapa tempat, di antaranya di kantor Walikota Bekas, kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, rumah makan Sindang Reret Bandung, rumah dinas BPK, dan di lapangan tembak Suka Senang Bandung. Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tjandra dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya