TEMPO Interaktif, Batam - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menyita 40 unit mobil jenis sedan, di Batam, Kamis (23/9). Puluhan mobil itu disita karena diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai barang impor.
Sejumlah 40 unit kendaraan tersebut kini diparkir di depan kantor Markas Kepolisian Resor Kota Batam untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur I Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Usman Nasution mengatakan, pihaknya memastikan ke-40 unit kendaraan mewah tersebut adalah mobil “bodong” , artinya tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan, ada dugaan importir telah membuat dokumen palsu agar mobil tersebut laku dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diproduksi tahun 2005, sehingga merupakan barang termasuk kategori dilarang masuk Batam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 yang melarang masuknya mobil bekas ke Batam.
Namun, ada dua perusahaan importir kendaraan bermotor yang diberikan izin oleh Bea dan Cukai Batam yakni Toyota Astra Motor dan Ganda Putra. Kedua perusahaan ini layak menjadi importir kendaraan bermotor karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Kawasan Nomor 6 Tahun 2009. “ Jadi hanya dua importir yang resmi,” kata Kepala Seksi Penerangan Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam Iwan Kusuma P menjawab <I>Tempo<I>.
Iwan menjelaskan, kewenangan pihaknya adalah mengatur tata cara pemasukkan dan pengeluaran kendaraan bermotor dari dan keluar daerah bebas seperti Batam. “ Urusan dokumen lain ada instansi lain,” ujarnya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
6 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
15 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
17 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.