Polisi Akan Tuntut Balik Tersangka Pembom

Reporter

Editor

Rabu, 5 November 2003 09:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan melakukan tindakan hukum balik terhadap para terdakwa kasus peledakan bom Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Kedutaan Besar Malaysia. Tindakan itu, kata Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Harry Montolalu kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (4/4), dilakukan karena para tersangka melaporkan penyiksaan penyidik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rabu (4/4).

Montolalu membantah laporan para tersangka yang menyatakan telah disiksa bahkan disodomi. Kata Montolalu, semuanya adalah fitnah, karenanya, kami akan melakukan tindakan hukum balik bahwa dia melakukan fitnah."

Menurut Montolalu, pernyataan tersangka tersebut sudah merupakan hal yang biasa, terutama dalam kasus-kasus yang serius. Cara tersebut merupakan trik para tersangka yang biasanya muncul di pengadilan. Tujuannya supaya mementahkan hasil pemeriksaan polisi, ujarnya. Rencananya, Montolalu akan memroses pidana para tersangka itu dengan tuduhan melakukan fitnah.

Apa bukti penyidik tidak menyiksa tersangka? Kata Montolalu, selama pemeriksaan, terdakwa selalu didampingi penasihat hukum. Polisi memiliki rekaman video selama pemeriksaan. Montolalu meminta para terdakwa melakukan visum, termasuk pemeriksaan dubur, untuk menguatkan pernyataan mereka. Visum merupakan syarat utama untuk membuktikan adanya siksaan pada diri seseorang.

Sebagaimana diberitakan Koran Tempo kemarin (4/4), delapan terdakwa kasus peledakan bom Bursa Efek Jakarta dan penggranatan Kedutaan Besar Malaysia bersama pengacara mereka dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) telah mendatangi Komnas HAM dan melaporkan penyiksaan yang dilakukan aparat Kepolisian pada saat mereka ditangkap, disidik, diperiksa dan ditahan.

Seusai pertemuan dengan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, Komnas beranji akan segera melakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut. Menurut Asmara, Komnas HAM bisa mengintervensi pengadilan dengan menunda persidangan. Hal ini karena persidangan menjadi pengadilan sesat bila aparat memperoleh keterangan dari tersangka dengan kekerasan. Penasehat Hukum para tersangka, Johnson Panjaitan, waktu itu meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi, dengan alasan tindakan aparat kepolisian tersebut bukan hanya perbuatan melanggar hukum, tetapi juga melanggar HAM dan prinsip kemanusiaan. (Erwin Z)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 menit lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

10 menit lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Saran Dermatolog untuk Cegah Flek Hitam kala Cuaca Panas

11 menit lalu

Saran Dermatolog untuk Cegah Flek Hitam kala Cuaca Panas

Paparan berlebihan terhadap sinar matahari dapat meningkatkan risiko munculnya hiperpigmentasi atau flek hitam pada kulit.

Baca Selengkapnya

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

11 menit lalu

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

Donald Trump meluncurkan agenda untuk masa jabatan keduanya jika terpilih, di antaranya mendeportasi jutaan migran dan perang dagang dengan Cina.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

11 menit lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

17 menit lalu

Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

Haedar Nashir berpesan kepada punggawa Timnas U-23 dan para pendukungnya menyikapi kekalahan itu dengan bijaksana.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

22 menit lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

23 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

Jonatan Christie menyudahi perlawanan sengit Cho Geon Yeop lewat pertarungan sengit tiga game di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

23 menit lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

24 menit lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya