Tyasno Minta Surat Telegram KASAD Dicabut  

Reporter

Editor

Senin, 30 Agustus 2010 14:16 WIB

Tyasno Sudarto. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kepala Staf TNI-AD (KASAD) Jenderal (Pur) Tyasno Sudarto meminta pencabutan Surat Telegram KASAD Nomor 1409 tentang penertiban rumah dinas tertanggal 9 Agustus 2010. "Kenapa surat telegram KASAD itu keluar, itu tidak bijaksana," kata Tyasno via telepon, Senin (30/8).

Tyasno menilai dikeluarkannya surat telegram itu dinilai tidak tepat menyelesaikan permasalahan rumah dinas yang kini tengah bergulir. Dia menduga keluarnya telegram itu kaena ada upaya adu domba di tubuh TNI. "Kita jangan terpancing oleh upaya mengadu domba TNI, antar angkatan dan juga dengan purnawirawan," ujarnya.

Manurut duam TNI tidak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI itu tiangnya NKRI. Jika NKRI rusak, maka rusak pula TNI. "Saya ingin surat itu dicabut," tegasnya.

Isi surat telegram KASAD, yakni memerintahkan ke Pangdam-pangdam dan seluruh jajarannya untuk memberi waktu selama 6 bulan bagi para purnawirawan untuk mengosongkan rumah dinas mereka. Jika tidak segera mengosongkan, maka akan dilakukan upaya pengosongan paksa.

Tyasno mengatakan, soal kepemilikan rumah dinas itu sudah ada undang-undang, keputusan presiden, dan peraturan menterinya. "Seharusnya purnawirawan bisa memiliki rumah dinas, sesuai dengan klasifikasi rumah dinasnya," ujarnya.

Untuk mendukung aksi diam yang akan dilakukan oleh Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) ke Istana Negara sore nanti, Tyasno akan ikut dalam aksi itu. "Insya Allah saya ikut. Sebagai sesepuh, saya yang memberi arahan, agar aksi diam yang akan dilakukan justru tidak kontraproduktif."

Menurut Tyasno, sebenarnya sudah ada kesepakatan tentang penyelesaian masalah ini. Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pendekatan ke berbagai pihak terkait, yakni TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan. "DPR sudah memberikan saran untuk musyawarah mufakat di antara semua pihak yang terkait," kata dia.

Advertising
Advertising

Berdasarkan kesepakatan itu, ditetapkan suatu moratorium hingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh, komprehensif oleh pemerintah pusat. Sebelum ada solusi komprehensif, tidak akan ada upaya pengosongan apalagi yang dilakukan secara paksa. "Surat telegram KASAD merupakan aksi sepihak," ujarnya.



MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

16 Maret 2022

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

Baca Selengkapnya

Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

22 November 2019

Dobrak dan Kosongkan Rumah Dinas, Begini Anggota TNI Merasa Benar

Advokat dan warga penghuni rumah dinas TNI Cijantung berusaha menghadang tapi sia-sia.

Baca Selengkapnya

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

21 November 2019

Kosongkan Sendiri Rumah Dinas TNI, Warga: Saya Trauma

Seorang penghuni rumah dinas TNI di Cilangkap, Jakarta Timur mengaku trauma melihat perabotan tetangganya rusak karena dikosongkan secara paksa.

Baca Selengkapnya

Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

21 November 2019

Tangisan Iringi Pengosongan Paksa Rumah Dinas Purnawirawan TNI

Keluarga purnawirawan TNI mengklaim memiliki hak atas rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

21 November 2019

Pengosongan Paksa Rumah Dinas TNI Cijantung, Warga Akan Menggugat

Anggota TNI mendobrak pintu dan mengeluarkan satu per satu isi rumah. Eksekusi pengosongan paksa rumah dinas TNI itu mengabaikan proses di pengadilan.

Baca Selengkapnya

PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

10 April 2019

PN Jakbar Telisik 12 Rumah Dinas TNI di Kompleks Hankam Slipi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan setempat terkait dengan perkara gugatan perdata rumah dinas TNI di Komplek Hankam Slipi.

Baca Selengkapnya

Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

18 Oktober 2018

Kisruh Penggusuran Rumah, Warga Laporkan TNI ke Komnas HAM

Sebanyak 56 warga Perumahan Akabri, Menteng Pulo, melaporkan dugaan intimidasi dalam penggusuran rumah oleh anggota TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

9 Mei 2018

Pengosongan Rumah Kodam Ricuh, Ibu Sepuh Pingsan

Pengosongan rumah di kompleks Kodam Tanah Kusir, Jakarta Selatan, ricuh setelah penghuni mencoba menghadang truk anggota TNI memasuki perumahan.

Baca Selengkapnya

Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

9 Mei 2018

Rusuh Pengosongan Rumah di Kompleks Kodam, 4 Orang Ditangkap

Polisi menangkap empat orang dalam rusuh pengosongan rumah dinas TNI di Kompleks Kodam, Tanah Kusir.

Baca Selengkapnya

Pengosongan Rumah Kodam, 7 Warga Luka-luka Akibat Bentrok dengan Petugas

9 Mei 2018

Pengosongan Rumah Kodam, 7 Warga Luka-luka Akibat Bentrok dengan Petugas

Beberapa warga kompleks Kodam Tanah Kusir luka-luka seusai bentrok dengan petugas dalam insiden pengosongan rumah dinas TNI.

Baca Selengkapnya