Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor

Reporter

Editor

Selasa, 24 Agustus 2010 05:57 WIB

Aulia Pohan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie membela terpidana korupsi Aulia Pohan, yang kini berstatus bebas bersyarat. Menurut Marzuki, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tak bisa disebut koruptor karena tidak mengambil uang negara untuk keuntungan sendiri. "Lihat saja putusan hukumnya. Dia tidak diputus memperkaya diri," kata Marzuki di gedung DPR kemarin.

Marzuki menilai, Aulia dihukum bersalah dalam kasus korupsi karena persoalan administrasi, bukan lantaran mencuri uang negara. "Jadi, kita harus melihat dari konteks hukuman itu," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Marzuki meminta agar pemotongan hukuman (remisi) enam bulan yang diberikan kepada Aulia tidak diributkan. Alasannya, pemberian remisi merupakan wewenang pemerintah yang, menurut dia, sudah mengikuti aturan yang berlaku. “Cek saja, ada yang melanggar atau tidak,” ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, keringanan hukuman bagi Aulia juga tak perlu dikait-kaitkan dengan hal lain di luar hukum, termasuk hubungan keluarga Aulia sebagai besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menolak berdebat panjang soal pernyataan Marzuki. “Kami hanya menegakkan aturan. Aulia telah kami sangka dengan Undang-Undang Antikorupsi dan divonis bersalah,” kata Johan di kantornya.

Bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia, Aulia mendapat remisi dan bebas bersyarat bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya: Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Para mantan pejabat BI itu terseret kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, biaya pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan amendemen Undang-Undang BI di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi--pengadilan tingkat pertama--pada Juni tahun lalu memvonis Aulia dan Maman 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Bun Bunan dan Taslim masing-masing empat tahun. Hakim menyatakan Aulia dan kawan-kawan terbukti bersalah telah memperkaya orang lain, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung, hukuman itu kembali dikurangi satu tahun.

Kalangan pegiat antikorupsi menilai pembebasan Aulia dan kawan-kawan mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurut mereka, pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi juga memperlemah perang melawan korupsi di negeri ini. Khawatir pembebasan koruptor berulang, para aktivis Indonesia Corruption Watch, misalnya, mengusulkan penghapusan aturan hukum yang memberi peluang mengampuni koruptor.


SANDY INDRA PRATAMA | ANTON SEPTIAN | AMIRULLAH

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

22 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

22 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya