Tambahan Penghasilan Karyawan RSUD Lumajang Bermasalah

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2010 20:00 WIB

TEMPO Interaktif, LUMAJANG - Pemberian tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan obat pelengkap kepada karyawan non farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah dr Haryoto Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinilai bermasalah.

Sumber Tempo di RSUD dr Haryoto menjelaskan, tambahan penghasilan yang diberikan sejak tahun anggaran 2008 itu tidak tepat sasaran. Itu sebabnya dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Jumlahnya mencapai Rp 523 juta. “Mereka yang mendapatkan tambahan penghasilan tidak terkait langsung dengan prestasi kerja maupun lokasi kerja,” kata sumber tersebut, Senin (23/8).

Pemberian tambahan penghasilan tersebut juga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 186.45/114/427.12/2007, tanggal 9 April 2007, tentang pelayanan kesehatan di RSUD dr Haryoto. Juga tidak sejalan dengan Keputusan Direktur RSUD dr Haryoto Nomor 188.45/47/427.65/2007, tanggal 14 Juni 2007 tentang besaran dan mekanisme pembagian jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tersebut.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan obat adalah yang terkait langsung dengan prestasi kerja maupun lokasi kerja, seperti dokter yang memberikan pelayanan, dan karyawan bagian instalasi farmasi.

Menurut sumber Tempo tersebut, pemberian tambahan penghasilan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah terkait gaji pegawai negri sipil daerah. “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD,” katanya.

Itu sebabnya, pemberian tambahan penghasilan tersebut mengakibatkan laporan pertanggungjawaban keuangan RSUD dr Haryoto dinilai tidak tertib.

Direktur RSD dr Haryoto Triworo Setyowati membantah telah terjadi masalah terkait pemberian tambahan penghasilan tersebut. “Memang pernah ada dalam laporan BPK. Tetapi sudah tidak ada masalah,” ucap Triworo kepada Tempo melalui telepon selulernya.

Triworo juga mengatakan telah memperbaiki Surat Keputusan tentang Tambahan Penghasilan Jasa Pelayanan Obat Tambahan yang disesuaikan dengan prestasi kerja, serta bidang kerja karyawan. DAVID PRIYASIDHARTA.



Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya