TEMPO Interaktif, Surakarta - Sebanyak 123 narapidana di Rumah Tahanan Klas I Surakarta mendapat remisi peringatan Hari Kemerdekaan. Dari jumlah tersebut,13 narapidana di antaranya langsung bebas karena remisi yang diperolehnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Klas I Surakarta Agustiyar Ekantoro mengatakan, saat ini terdapat warga binaan sebanyak 470 orang di rumah tahanan tersebut. "Sedangkan mereka yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana dari berbagai kasus," katanya, Selasa (17/8) .
Ia menjelaskan, dari 123 narapidana yang menerima remisi tersebut, 110 di antaranya mendapat remisi umum I. Artinya, mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan antara satu hingga empat bulan. Sedangkan 13 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi umum II.
Hanya saja, dari 13 penerima remisi umum II tersebut terdapat satu orang yang terpaksa harus kembali menjalani masa panahanan. Narapidana tersebut tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani hukuman subsidair yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Diperkirakan masih ada narapidana yang akan mendapat remisi bulan depan, khususnya narapidana yang beragama Islam. "Remisi itu diberikan dalam rangka Idul Fitri," kata Agustyar. Saat ini, pihaknya baru mengajukan usulan pemberian remisi tersebut.
Ahmad Rafiq
Berita terkait
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
6 jam lalu
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.
Baca SelengkapnyaObral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
19 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
23 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
23 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
24 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
25 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
25 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
25 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
25 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
25 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya