Kepala Lapas Krobokan Siap Bersaksi Untuk Terpidana Mati Australia

Reporter

Editor

Senin, 16 Agustus 2010 12:54 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan Siswanto menyatakan, dirinya akan bersedia untuk menjadi saksi pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati dari Australia.

Keduanya terlibat kasus penyelundupan narkoba, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Selama diperbolehkan dan dipanggil oleh Majelis Hakim, saya siap saja," ujarnya, Senin (16/8).

Dia akan menyampaikan kondisi yang sebenarnya mengenai kedua narapidana yang kini mendekam di Lapas itu. Misalnya, soal keberadaan mereka yang banyak membantu napi yang lain. Dia membenarkan bahwa keduanya kini aktif mengajar para napi dengan berbagai jenis ketrampilan seperti menyablon, bahasa Inggris, dan komputer.

"Itu bukan hak eksklusif. Semua napi bisa melakukan hal yang sama kalau mereka mau dan mampu," ujarnya. PK sendiri diajukan melalui pengacaranya akhir pekan lalu. Selain Siswanto, saksi lain yang diajukan antara lain adalah Hakim Agung Yahya Harahap,Psikiater Monash University Paul Mullen dan pakar HAM dari Irlandia William Schabas.

"Saksi akan kami hadirkan untuk meyakinkan hakim bahwa telah terjaid kekhilafan dalam penerapan hukum," kata Nyoman Sudiantara, salah-satu pengacara.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sendiri diganjar pidana mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I jenis heroin dari Bali ke Australia.

Perbuatan mereka dinilai melanggar pasal 82 ayat (3) huruf a dan pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotik dengan barang bukti bukti mencapai 8,9 kilogram heroin.

Kedua terpidana juga dinilai sebagai otak atau aktor intelektual dalam perkara tersebut. Hal ini dibuktikan dari keterangan terpidana lainnya seperti Renae Lawrence, Than Duc Than Nguyen dan lain sebagainya yang intinya mereka menyatakan datang ke bali atas perintah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Atas perbuatan itu pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar Myuran Sukumaran maupun Andrew Chan masing-masing divonis dengan pidana mati.

Putusan tersebut juga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

16 menit lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

25 menit lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

36 menit lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

36 menit lalu

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

Taylor Swift menggemparkan tangga lagu Inggris dengan albumnya The Tortured Poets Department, mengungguli 10 lainnya dan melampaui The Beatles.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

38 menit lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

43 menit lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

46 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

53 menit lalu

Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

Kuliner khas Fukuoka yang diadaptasi sesuai lidah orang Indonesia, seperti apa rasanya?

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

Menteri Luar Negeri Thailand memutuskan mengundurkan diri setelah kehilangan posisi sebagai wakil perdana menteri dalam sebuah perombakan kabinet.

Baca Selengkapnya