Pemerintah Kutai Didesak Cabut 57 Ijin Tambang di Hutan  

Reporter

Editor

Jumat, 6 Agustus 2010 08:23 WIB

Tambang batubara. TEMPO/Firman Hidayat
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pegiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mencabut 57 ijin kuasa pertambangan (KP) batubara.

Alasannya ijin yang dikeluarkan pemda tersebut berada dalam kawasan hutan dan taman wisata alam. Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur, Isal Wardana mengatakan Bupati Kutai sudah seharusnya mencabut ijin KP eksploitasi batubara yang arealnya berada di kawasan hutan dan taman wisata alam.

Ia menilai kebijakan pemda Kutai sangat tidak mendukung upaya penyelamatan kawasan dan fungsi hutan serta lingkungan hidup. Pemkab Kutai Didesak Cabut 57 Ijin Tambang di Kawasan Hutan

"Ijin KP tersebut juga menimbulkan kerusakan kawasan dan fungsi hutan serta lingkungan hidup yang berdampak pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, rusaknya ekosistem hutan, pemanasan global bahkan dapat berdampak pada gagal panen," kata Isal Wardana, Jum'at (6/8) melalui rilisnya.

Ia merincikan setidaknya terdapat 41 perusahaan pemegang Ijin Kuasa Pertambangan berada di kawasan hutan dengan luasan sekitar 49.575,12 hektare dari total luasan hutan sekitar 86.602,86 hektare. Selain itu terdapat 16 perusahaan pemegang ijin KP berada di kawasan Taman Wisata Alam dengan luasan sekitar 1.426,23 Ha dengan total luasan 16.903 Ha.

Berdasarkan data yang dihimpun Walhi pemberian ijin pertambangan batubara di Kabupaten Kutai ini sudah dimulai sejak dikeluarkannya SK ijin KP pada tahun 1997 dan berlangsung sampai tahun 2008. " Jadi sudah lebih dari 10 tahun praktek buruk kebijakan sektor tambang itu berlangsung dan sudah tentu dampaknya bisa dirasakan sekarang," ujarnya.

Isal meminta persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua kalangan, tak terkecuali Pemerintah Kutai dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Hal yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah dengan meninjau ulang ijin-ijin tersebut dan kemudian mencabut ijin-ijin tambang batubara yang berada pada kawasan hutan.

Mengingat kebijakan tersebut sangat ”menodai” program ”Kaltim Green” yang sedang dicanangkan oleh Propinsi Kalimantan Timur.

FIRMAN HIDAYAT

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya