TEMPO Interaktif, Malang: Tim gabungan menyita dua ekor satwa langka yang dilindungi dari Taman Rekreasi Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/11). Tim terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam II Jawa Timur, LSM Profauna Indonesia, Pusat Penyelamatan Satwa Petungsewu, serta Kepolisian Resor Kota Malang. Sebelum ke Taman Rekreasi, tim sempat mendatangi rumah H. Mudjianto di Jl. Simpang Raya Langsep, karena memelihara sekora orang utan jantan berusia sekitar 15 tahun. Tim gagal menyitanya karena si empunya rumah tidak berada di rumah.Tim membutuhkan waktu dua jam untuk bernegoisasi dengan Pemerintah Kota Malang yang diwakili Asisten I Sekretaris Kota Wahyu Santoso dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Rekreasi, Bambang Padjaprono. Akhirnya 2 dari 15 ekor satwa yang hendak disita diberikan, yakni seekor orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) jantan berumur tiga bulan dan seekor owa (Hylobates agilis ungko) berumur sekitar enam tahun. Sedangkan 13 satwa lainnya urung disita karena belum ada rekomendasi dari Wali Kota Malang, Peni Suparto.Semula tim mengincar semua satwa langka yang dipelihara di belakang Balai Kota Malang itu. Lantaran terbentur urusan birokrasi, tim gabungan hanya membawa orangutan dan owa. Ketiga belas satwa yang lain yakni 5 ekor merak, 2 ekor kakaktua jambul kuning, 2 ekor kasuari, serta nuri bayan, elang laut, kancil, dan julang emas-masing-masing seekor. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Erni Suyanti, dokter hewan dari Pusat Penyelamatan Satwa Petungsewu, diketahui bahwa pemeliharaan satwa langka di Taman Rekreasi tidak layak dan menyalahi aturan. "Elang laut kok diberi makan pepaya. Terus, ada siamang yang diberi nasi dan perkedel. Ini namanya ngaco," kata Suyanti.Abdi Purmono - Tempo News Room
Berita terkait
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil
3 menit lalu
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil
KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.