Poda Metro Jaya Siap Bantu Jaksa Eksekusi Terpidana Mati
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi siap melaksanakan eksekusi hukuman mati kepada para terpidana mati yang grasinya ditolak oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Dalam soal ini, polisi bukan eksekutor, tapi sekedar pelaksana eksekusi yang diminta kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Prasetyo mengatakan hal ini kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Jumat (7/2). Ia menjelaskan, proses eksekusi bisa dilakukan di beberapa tempat. Tergantung wilayah persidangan berlangsung. Misalnya, persitiwa dan persidangan terjadi di Jakarta Barat, maka eksekusi dilakukan di wilayah itu dengan penanggung jawab pihak kejaksaan negeri sebagai eksekutor. Pembicaraan eksekusi mati kembali menghangat setelah Presiden menolak mengabulkan grasi terhadap para terpidana mati kasus narkotika. Kendati begitu banyak terpidana yang divonis mati tapi hingga kini kejaksaan belum melakukan eksekusinya. Karena itu, polisi siap melaksanakan permintaan kejaksaan untuk mengeksekusi para terpidana. Mengenai pelaksanaannya, kata Prasetyo, tentu menunggu permintaan dari jaksa. Pelaksanaan hukuman mati ini telah termaktub dalam KUHP Pasal 11. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara digantung oleh algojo. Namun karena kita menghormati hak asasi manusia, maka pelaksanaan hukuman harus secepat mungkin, paling tidak terhukum tidak merasakan (sakit), kata Prasetyo. Untuk itu, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan tembakan. Prosesnya terhukum ditembak di hadapan regu tembak berjumlah 11 orang yang salah satu dari senjata yang diapakai berisi peluru tajam. Tidak usah disebutkan oleh satuan mana, yang penting dilakukan penembak jitu, kata Prasetyo. Saat ditanya, kenapa tidak dengan cara suntik mati? Menurut Prasetyo, pilihan yang terbaik bagi Indonesia saat ini adalah dengan menembak. Diakuinya, suntik mati dilakukan di AS dan dilakukan cepat. Tapi Indonesia tidak perlua mengadopsi model atau sistem eksekusi di negara lain. Sejauh ini, kata Prasetyo, belum ada permintaan dari kejaksaan kepada Polda untuk melaksanakan hukuman mati itu. Prasetyo menambahkan, kendati proses eksekusi tidak boleh dipertontonkan di muka umum, tapi dimungkinkan masyarakat mengetahuinya bahwa pada hari itu akan dilakukan eksekusi mati. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Berita terkait
Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah
11 menit lalu
Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah
Cadangan minyak Amerika Serikat (AS) mengalami peningkatan sebesar 7,3 juta barel pada pekan yang berakhir pada 26 April 2024.