Poda Metro Jaya Siap Bantu Jaksa Eksekusi Terpidana Mati

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi siap melaksanakan eksekusi hukuman mati kepada para terpidana mati yang grasinya ditolak oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Dalam soal ini, polisi bukan eksekutor, tapi sekedar pelaksana eksekusi yang diminta kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Prasetyo mengatakan hal ini kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Jumat (7/2). Ia menjelaskan, proses eksekusi bisa dilakukan di beberapa tempat. Tergantung wilayah persidangan berlangsung. Misalnya, persitiwa dan persidangan terjadi di Jakarta Barat, maka eksekusi dilakukan di wilayah itu dengan penanggung jawab pihak kejaksaan negeri sebagai eksekutor. Pembicaraan eksekusi mati kembali menghangat setelah Presiden menolak mengabulkan grasi terhadap para terpidana mati kasus narkotika. Kendati begitu banyak terpidana yang divonis mati tapi hingga kini kejaksaan belum melakukan eksekusinya. Karena itu, polisi siap melaksanakan permintaan kejaksaan untuk mengeksekusi para terpidana. Mengenai pelaksanaannya, kata Prasetyo, tentu menunggu permintaan dari jaksa. Pelaksanaan hukuman mati ini telah termaktub dalam KUHP Pasal 11. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara digantung oleh algojo. Namun karena kita menghormati hak asasi manusia, maka pelaksanaan hukuman harus secepat mungkin, paling tidak terhukum tidak merasakan (sakit), kata Prasetyo. Untuk itu, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan tembakan. Prosesnya terhukum ditembak di hadapan regu tembak berjumlah 11 orang yang salah satu dari senjata yang diapakai berisi peluru tajam. Tidak usah disebutkan oleh satuan mana, yang penting dilakukan penembak jitu, kata Prasetyo. Saat ditanya, kenapa tidak dengan cara suntik mati? Menurut Prasetyo, pilihan yang terbaik bagi Indonesia saat ini adalah dengan menembak. Diakuinya, suntik mati dilakukan di AS dan dilakukan cepat. Tapi Indonesia tidak perlua mengadopsi model atau sistem eksekusi di negara lain. Sejauh ini, kata Prasetyo, belum ada permintaan dari kejaksaan kepada Polda untuk melaksanakan hukuman mati itu. Prasetyo menambahkan, kendati proses eksekusi tidak boleh dipertontonkan di muka umum, tapi dimungkinkan masyarakat mengetahuinya bahwa pada hari itu akan dilakukan eksekusi mati. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah

11 menit lalu

Harga Minyak Dunia Turun, Analis: Gara-gara Cadangan Minyak AS Melimpah

Cadangan minyak Amerika Serikat (AS) mengalami peningkatan sebesar 7,3 juta barel pada pekan yang berakhir pada 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

13 menit lalu

Israel Keluarkan Travel Warning ke Swedia Jelang Perhelatan Eurovision

Israel mengeluarkan travel warning bagi warganya untuk tidak menghadiri kontes lagu Eurovision yang digelar di Malmo, Swedia, pekan depan

Baca Selengkapnya

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

20 menit lalu

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

21 menit lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap Juara Piala Asia U-23 setelah Jepang Jadi Kampiun Edisi 2024

23 menit lalu

Daftar Lengkap Juara Piala Asia U-23 setelah Jepang Jadi Kampiun Edisi 2024

Timnas Jepang U-23 memastikan diri menjadi tim yang paling sering menjuarai Piala Asia U-23 setelah menjuarai edisi 2024.

Baca Selengkapnya

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

26 menit lalu

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

Drama Korea atau drakor Frankly Speaking telah tayang pada Rabu, 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

27 menit lalu

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah ditutup menguat Rp 16.083 terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 3 Mei.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

30 menit lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

40 menit lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya