AJI Dukung KPI Kategorikan Infotainmen Program Non-Faktual  

Reporter

Editor

Sabtu, 17 Juli 2010 11:49 WIB

TEMPO/Prih Prawesti
TEMPO Interaktif, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk memasukkan infotainmen sebagai program non-faktual. “Memperjelas bahwa infotainmen adalah industri hiburan dan bukan jurnalisme,” kata Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Margiyono kepada Tempo, Sabtu (17/7).


Menurut Margiyono, jelasnya status infotainmen sebagai program non-faktual, akan membuat masyarakat tak lagi bingung membedakan berita dan infotainmen. “Dengan kebingungan itu, jurnalisme sering dianggap tidak etis,” ujarnya.

Ia memandang rencana KPI ini tidak akan mengancam kebebasan pers. “Bagi yang menganggap infotainmen itu pers, rencana ini mengancam kebebasan pers. Tapi bagi yang tidak, seperti kami, tidak akan menganggap ini mengancam kebebasan pers,” ujarnya.

AJI memang tidak menganggap infotainmen sebagai pers dan tidak menerima pekerja infotainmen untuk bergabung. “Ada tiga hal yang membuat infotainmen bukan jurnalisme,” kata Margiyono.

Pertama, obyek jurnalisme adalah masalah-masalah publik, sementara obyek infotainmen adalah masalah privat. “Pacaran, kawin, cerai, itu bukan masalah publik,” ujar Margiyono. Menurutnya, subyek infotainmen juga bukan pejabat publik, melainkan selebritas.

Kedua, organisasi kerja. Dalam jurnalisme, berita dibuat oleh redaksi, sementara produk infotainmen dibuat oleh rumah produksi. “Rumah produksi itu bagian dari industri hiburan, karyawannya juga tidak terdidik ilmu jurnalistik,” kata Margiyono. Ia menambahkan memang ada beberapa produk infotainmen yang dibuat oleh redaksi. “Tapi tetap saja dibuat di bagian produksi dalam bagian redaksi tersebut.”

Ketiga, cara kerja. Dalam membuat berita, jurnalis harus hormat pada kode etik jurnalistik, sementara infotainmen tidak bekerja dengan mematuhi kode etik ini. “Mulai dari menanyai narasumber, editing, hingga presenting atau pembawaan, tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar Margiyono.

Karena dinilai tidak sesuai dengan jurnalisme berdasarkan tiga hal di atas, Margiyono mengatakan infotainmen harus tunduk pada konsekuensi. “Yaitu tidak dilindungi Undang-Undang Pers dan dikenai aturan sensor,” katanya.

PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya