Mustain mengatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2011 di Kota Kediri cukup amburadul. Setelah terbit Surat Keputusan Wali Kota tentang mekanisme penerimaan melalui Nilai Ujian Nasional (NUN) dan ujian seleksi, Dinas Pendidikan menunjuk Majelis Komunikasi Kepala Sekolah (MKKS) sebagai pembuat soal ujian.
Keputusan ini dipertanyakan Dewan Pendidikan mengingat MKKS sebagai paguyuban kepala sekolah tidak terdaftar dalam struktur Dinas Pendidikan atau lembaga pemerintah. Padahal, sesuai peraturan pemerintah tentang petunjuk pelaksanaan ujian harus dilakukan oleh lembaga pendidikan. “Sekolah justru boleh membuat soal, bukan paguyuban kepala sekolah,” kata Mustain kepada Tempo, Senin (12/7).
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, pembuatan soal, percetakan, distribusi, pengawasan, hingga proses koreksi lembar jawaban ujian tidak berstandar sama sekali. Hal inilah yang memantik kecurigaan Dewan Pendidikan terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan siswa baru tahun ini.
Karena itu Mustain mendesak Dinas Pendidikan menyerahkan berita acara penerimaan siswa baru berikut hasil koreksi ujian kepada Dewan Pendidikan. Selanjutnya dokumen tersebut akan dibahas bersama-sama secara transparan untuk menghindari kecurigaan masyarakat. “Setiap hari saya ditanya orang tua murid tentang alasan anaknya tidak diterima di sekolah favorit,” ujar Mustain.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri Endah Rubiastuti menolak permintaan tersebut. Menurut dia Dewan Pendidikan tidak pantas meminta dokumen itu yang menjadi rahasia negara. “Wali Kota saja tidak minta itu,” ucapnya.
Atas sikap tersebut Mustain akan melaporkan ke Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Sebab hal itu bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah mulai berjalan. HARI TRI WASONO.