Palsukan Karya Ilmiah, 18 Kepala Sekolah Dicopot

Reporter

Editor

Minggu, 11 Juli 2010 13:25 WIB

TEMPO Interaktif, Tegal -Pemerintah Kota Tegal resmi mencopot 18 Kepala sekolah yang terbukti memalsukan karya tulis ilmiah untuk kenaikan golongan. Selain mencopot kepala sekolah, Pemkot Tegal juga berhentikan jabatan fungsional empat orang guru dan satu orang pengawas sekolah.

“Mereka juga harus mengembalikan kelebihan gaji selama menggunakan PAK (Penetapan Angka Kredit) palsu tersebut. Selain itu, kenaikan pangkat Pembina tingkat 1 pada golongan IVb dari golongan IVa-nya di batalkan,” ujar Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, saat dimintai keterangan di rumah dinasnya, Minggu 11 Juli kemarin.

Menurut Ikmal, pemberian sanksi ini berdasarkan hasil penyelidikan yang membuktikan sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut benar-benar memalsukan syarat kenaikan golongan melalui Penetapan Angka Kredit (PAK) dari sejumlah karya ilmiah yang mereka buat.

Hukuman ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tingkat hukuman sedang. “Sedangkan khusus 18 orang kepala sekolah dan pengawas, dicopot dari tugas tambahan untuk selamanya,” ujar Ikmal menjelaskan.

Ikmal mengaku, sejumlah karya tulis yang dibuat oleh guru dan kepala sekolah tersebut seharusnya diurus sendiri ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), untuk membuktikan kebenaran karya tulis yang mereka buat. “Namun kenyataanya mereka justru menggunakan perantara yang langsung memutuskan nilai,” ujar Ikmal menambahkan.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendikan Kota Tegal, Suryani Budi Astuti mengaku enggan komentar banyak mengenai sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS di lingkungan intansi yang ia pimpin. “Karena SK pencoptoan dan pemberian sanksi belum turun,” ujar Suryani Budi Astuti, saat dimintai komentar kemarin.

Meski begitu ia mengaku prihatin terhadap sanksi ini, menurut dia sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut tergolong pegawai berprestasi di tempat mereka bekerja. “Mereka juga sangat dibutuhkan untuk memajukan pendidikan di Kota Tegal,” katanya.

Suryani menyatakan, sejumlah guru dan kepala sekolah tersebut masih mempunyai hak sanggah terkait sanksi yang telah diberikan. Kesempatan menyanggah ini bisa dilakukan dalam waktu 15 hari sejak yang bersangkutan menerima surat pemberitahuan.

EDI FAISOL

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

9 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

27 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

32 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

39 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

51 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya