TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Melalui revisi, departemen ini akan merumuskan dengan lebih jelas sistem gaji anggota dewan. Kami masih harus membuat kriteria-kriteria komponen gaji. Mulai dari disesuaikan dengan PAD (pemasukan asli daerah,-red) hingga batasan jumlah gaji, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Oentarto SM saat ditemui Tempo News Room di ruang kerjanya, Kamis (6/2) siang. Oentarto mengungkapkan hal ini sehubungan dengan bermunculannya kasus penggajian anggota DPRD yang dianggap di luar batas kewajaran. Pada dua bulan terakhir, setidaknya dua DPRD ditengarai bermasalah soal nilai gaji mereka. Pertama, Peraturan Daerah untuk DPRD Sumbar memasukkan banyak komponen gaji yang tak sesuai ketentuan PP 100/2000. Ke dua, Ketua DPRD Surabaya kemarin menerima gaji mencapai 39 juta rupiah, sementara anggota Dewan mencapai 19 juta rupiah. Ia menuturkan, PP 110/2000 kelak akan memuat batasan maksimal dan minimal gaji anggota Dewan. Batasan tersebut akan dirujukkan dengan penerimaan asli daerah tiap-tiap propinsi. Selain itu, Depdagri juga akan menyesuaikan batasan-batasan itu dengan komponen muatan tugas DPRD serta kelayakan gaji anggota Dewan dilihat dari posisi masing-masing. Dengan perhitungan yang semacam itu, Oentarto yakin bisa mengatasi masalah penggajian anggota Dewan yang tak masuk akal. Jangan (DPRD) jadi tempat berburu pendapatan, cetus dia. Oentarto menambahkan, revisi ini diharapkan dapat memposisikan PP 110/2000 sebagai satu-satunya pedoman bagi DPRD untuk menentukan susunan dan kedudukan keuangannya. Kendati demikian, fleksibilitas PP tetap dipertahankan. Sebab, tiap-tiap daerah memiliki besaran pendapatan yang berbeda. Karena itu pula Depdagri akan mengundang DPRD untuk berdialog soal susduk keuangan ini. Kalau saya jadi anggota DPRD ya wajar saja memang jika minta gaji yang besar, ujarnya seraya tertawa terbahak-bahak. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)
Berita terkait
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
57 detik lalu
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.