Komandan Operasi WH, Teuku Abdurrazak mengatakan razia tersebut adalah untuk menegakkan aturan berpakaian muslim dan muslimah sesuai dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh. "Di Aceh Barat juga diperkuat dengan Peraturan Bupati," ujarnya kepada Tempo, Kamis (24/6).
Dia mengakui, kebijakan memberikan rok gratis kepada masyarakat pemakai celana ketat yang tertangkap dalam razia sudah dilakukan sejak akhir Juni lalu. "Sejak itu razia rutin dilakukan di seluruh Aceh Barat."
Menurut Abdurrazak, dalam setiap operasi razia, pihaknya selalu membawa rok yang telah disediakan pihak Pemerintah Daerah Aceh Barat. Biasanya, perempuan yang memakai celana ketat dan terjaring razia, akan disuruh memakai rok di luar celana tersebut.
Penilaiannya, sejauh ini sudah tampak perubahan berpakaian bagi warga di Aceh Barat. "Sudah banyak yang patuh untuk tidak memakai celana ketat," ujarnya. Sosialisasi tidak hanya kepada warga, tapi juga dilakukan kepada penjual toko pakaian. Untuk tidak menjual pakaian ketat.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Ramli MS menerapkan peraturan larangan berpakaian ketat bagi warga Aceh Barat, khusunya perempuan. Peraturan Bupati tersebut bernomor 5 tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami.
Dalam Pasal 15 ayat 1 (c) disebutkan, warga yang melanggar akan dikenakan sanksi moral, etika, dan sanksi sosial yang penerapannya diserahkan kepada perangkat mukim/gampong yang berwenang. Ramli mewanti-wanti agar semua pihak mendukung upaya penegakan syariat Islam yang sedang diterapkan pemerintah.
"Saya mengharapkan agar jangan sekali-kali kita melemahkan posisi Islam. Jangan anggap enteng Islam, karena hukumnya murtad," katanya.
ADI WARSIDI