Bongkar Menara Seluler, Bupati Badung Divonis Bersalah

Reporter

Editor

Kamis, 3 Juni 2010 14:08 WIB

Base Transceiver Station. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO Interaktif, Denpasar - Langkah Bupati Badung membongkar menara milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) dinyatakan merupakan pelanggaran hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim yang diketuai Diah Widiastuti memutuskan hal itu dalam sidang Kamis (3/6) saat mengabulkan gugatan pihak SKP.

Majelis menilai penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dan menyatakan surat perintah pembongkaran delapan menara milik penggugat No. 1391 tanggal 20 November 2009 batal demi hukum.

Hanya saja majelis hakim menolak tuntutan ganti rugi materiil Rp 134 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun yang diajukan pihak penggugat. Alasannya, tuntutan tersebut termasuk ranah hukum perdata, yang bisa diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Surat perintah pembongkaran dinyatakan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Alasan bahwa pembongkaran tower yang dilakukan tergugat lantaran penggugat dianggap tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) itu terlalu mengada-ada,” papar hakim dalam putusannya. Sebab, sebelumnya pihak SKP telah mengurus IMB, namun tidak segera diproses.

Gugatan yang diajukan penggugat diperkuat oleh tiga orang saksi, dua di antaranya Ketut Gede Sumandia (Karyawan PT SKP) dan Budiarsa dari United Towerindo yang saat ini juga sedang menggugat Bupati Badung dalam perkara serupa.

Advertising
Advertising

Selain mengajukan saksi, penggugat juga mengajukan bukti sebanyak 32 surat. Sementara itu dari kubu tergugat hanya mengajukan bukti surat saja, tanpa didukung saksi-saksi.

Atas putusan majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili oleh Eben Ezer Siregar SH, menyatakan menerima, sedangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Suryadarma langsung menyatakan banding. Alasannya, pihak tergugat merasa pembongkaran menara sudah sesuai prosedur, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 1974 tentang bangunan.

“Pemda Badung mempunyai kewenangan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin,” ujar Suryadarma seusai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran delapan menara pada Senin, 1 Februari 2010, di antaranya terletak di Ungasan, Petang, Banjar Menesa (Kuta Selatan), Pecatu, dan Lingkungan Sawangan, digugat. Materi pokok gugatan berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Badung mengenai pembongkaran delapan menara telekomunikasi milik PT SKP.

Atas munculnya SK tersebut, pihak PT SKP menilai Bupati Badung (tergugat) telah mengingkari kesepakatan perdamaian dengan PT SKP. Dalam perdamaian yang disampaikan secara lisan yang dihadiri petinggi PT SKP tersebut, Bupati Badung berjanji tidak akan melakukan pembongkaran menara milik PT SKP dengan catatan PT SKP mencabut gugatan 09/G/2009/PTUN Dps pada 1 Agustus 2009 terkait membongkaran 12 menara milik PT SKP.

Dari data yang diperoleh, PT SKP memiliki 23 menara. Namun menara tersebut dibabat habis oleh Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan SK Bupati, dengan alasan menara tersebut tidak dilengkapi IMB.

Karena itulah menara tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh Pemda Badung. Tahap pertama, tiga menara dibabat pada Januari 2009, kedua pada Agustus 2009 sebanyak 12 menara, serta ketiga pada 1 Februari 2010 sebanyak delapan menara.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.

Baca Selengkapnya

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.

Baca Selengkapnya

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.

Baca Selengkapnya

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.

Baca Selengkapnya

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.

Baca Selengkapnya

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

4 September 2014

Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."

Baca Selengkapnya