Bupati Lumajang Dituntut Nonaktif  

Reporter

Editor

Jumat, 28 Mei 2010 10:35 WIB

Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. ANTARA/Seno S.

TEMPO Interaktif, Lumajang - Status hukum tersangka yang disandang Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mulai disoal. Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lumajang Herman Affandi meminta agar Sjahrazad nonaktif dari jabatannya sebagai bupati Lumajang.

Bekas calon wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lumajang 2008 ini sempat menyitir Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 31 (1) yang bunyinya kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Presiden harus memberhentikan sementara tanpa melalui DPRD,” kata Herman kepada Tempo, Jumat (28/5). Pengertian didakwa dalam hal ini, lanjut Herman, kalau sudah disidang.

Bahkan disebutkan pula dalam pasal 32 yang menyebutkan kalau ada krisis kepercayaan yang meluas karena melakukan tindak pidana, maka DPRD bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya. “Masih belum tahu ada krisis kepercayaan atau tidak saat ini,” kata Herman.

Menurut Herman, sebelum diberhentikan sementara oleh presiden, hendaknya Sjahrazad proaktif untuk nonaktif dulu. “Ini untuk memperlancar proses persidangan,” kata Herman. Dia mengatakan, ditahan atau tidak, nonaktif atau tidak nonaktif, tidak ada signifikansinya dengan masyarakat Lumajang. “Ditahan tidak menimbulkan gejolak, tidak ditahanpun tidak menimbulkan gejolak,” katanya.

Advertising
Advertising

Soal pernyataan bupati bahwa dia masih dibutuhkan masyarakat, Herman mengatakan, boleh-boleh saja Sjahrazad berkomentar seperti itu. “Semua juga dibutuhkan. Wajar saja dia merasa dibutuhkan. Kami hanya berharap semua warga negara sama perlakuannya di depan hukum baik itu kepala daerah atau bukan. Ketika ketika ada aturan harus diberhentikan sementara maka dia harus berhenti semantara,” imbuhnya.

Bupat Lumajang Sjahrazad Masdar belum bisa dikonfirmasi terkait imbauan nonaktif ini. Pesan pendek yang dikirimkan Tempo tidak dibalas.

Senin malam lalu (24/5), tim Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jember. Dalam kasus ini, Syahrazad Masdar tidak dikenakan penahanan.

Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Kabupaten Lumajang secara resmi meminta agar Syahrazad tidak ditahan karena pikiran dan tenaganya sangat diperlukan demi kelancaran pemerintahan Kabupaten Lumajang. Selain itu, permintaan yang sama diajukan pihak keluarga dengan memberikan uang jaminan Rp 100 juta.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

26 menit lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

44 menit lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

45 menit lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

45 menit lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

51 menit lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

1 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

1 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

1 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

1 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya