12 Orang Tewas Setelah Menenggak Minuman Keras Ilegal

Reporter

Editor

Rabu, 28 April 2010 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Kudus - Meski Kepolisian terus melakukan razia minuman keras, tapi tidak membuat jera bagi penggemarnya. Terbukti, dalam sepekan ini di wilayah Polres Kudus dan Polres Pati setidaknya ada 12 korban tewas akibat menenggak minuman keras yang diperoleh secara ilegal.

“Di Kudus tercatat enam orang tewas akibat menenggak minuman keras,” jelas Ajun Komisaris Suwardi, Kasat Reskrim Polres Kudus, saat dihubungi Rabu (28/4).

Enam korban tersebut adalah Darsono, Sutris, dan Hartono (warga Bulungkulon dan Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus), serta Kelik, Agus Supriyono (warga Kecamatan Gajah, Demak), dan Rohimi (warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo).

Darsono, Sutris dan Hartono tewas setelah pesta minuman keras di rumah Kusnin di Desa Bulungcangkring. Kusnin sedang menikahkan putranya pada 12 April.

Dua hari berikutnya menyusul ketiga korban lainnya, Kelik, Agus Supriyono dan Rohimi, yang tewas di rumah H. Anshori, pedagang minuman keras di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati Kudus. Sementara tiga korban lainnya, yakni Triyono, Kuswanto dan Heri masih dirawat di rumah sakit.

Selain jajaran Polres Kudus, Satuan Polisi Pamongpraja Kudus juga melakukan razia. “Kami telah menyita 221 botol miras dari WS, pembuatnya,” ujar Jhoni Harjono, Kasi Penindakan Perda Satpol PP Kudus.

Sementara tiga warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, juga tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Mereka adalah Teguh Karya, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil; Susilo, warga Desa Cebolek; dan Pribawono, warga Desa Purworejo (keduanya Kecamatan Margoyoso).

Advertising
Advertising

Selanjutnya Moh Hasan, Sumaji dan Rustam (ketiganya dari Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil). Kejadiannya Sabtu (24/4) sore dan mereka tewas dalam waktu hampir bersamaan. “Kami masih mengejar penjual miras,” ujar Komisaris Mulyadi, Kabag Operasional Polres Pati.

Bagi pemakai minuman keras, kata Mulyadi, dapat dikenakan sanksi pasal 300, 359 KUHP, yang ancaman hukumannya 1-4 tahun penjara.

BANDELAN

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya