TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty, Paskalis Pieter, menyatakan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Secara formal tadi kami sudah menyatakan banding," kata Paskalis ketika dihubungi, Senin (3/2), di Jakarta. Pernyataan banding itu, kata Paskalis, ditandanganinya sendiri bersama dengan Daniel Tomapa Mariko yang diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Paskalis, putusan hakim dan pertimbangan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Alex, "banyak cacat dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Ia mencontohkan kliennya tak diberi waktu untuk membacakan pembelaan (pledoi) di sidang. Ketua majelis hakim I Wayan Padang tetap membacakan vonis, kendati Alex dan kuasa hukumnya tak hadir saat sidang berlangsung karena sedang berada di Maluku. "Berarti hakim sudah menyiapkan vonis sejak awal," katanya. Pasalnya, sidang saat vonis dibacakan itu rencananya akan mendengarkan pledoi ALex Manuputty. Paskalis juga menolak pertimbangan hakim yang menyatakan Alex terbukti melakukan makar. "Apa yang dilakukan Alex itu bukan pidana makar. Apa dengan berdirinya Forum Kedaulatan Maluku itu negara Indonesia berubah?" tanya Alex. Menurutnya, Forum yang diketuai Alex itu hanya semacam gerakan moral sebagai ekspresi menyatakan pendapat dan organisasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Alex Manuputty bersama dengan Ketua Yudikatif FKM Samuel Waileruny divonis penjara masing-masing tiga tahun penjara dengan tuduhan makar pada Selasa (28/1). Keduanya didakwa makar karena terbukti melakukan pertemuan dengan anggota organisasi dan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan pada 25 April 2002. Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Herman Koedoeboen yang menutut keduanya lima tahun penjara. Namun, pernyataan banding itu tak disertai dengan memori banding. Alasan Paskalis karena kuasa hukum Alex belum menerima salinan surat dakwaan dari pengadilan. "Kami tadi sudah minta tapi tidak diberi oleh pengadilan," katanya. Rencananya, jika putusan dakwaan itu sudah diterima, kuasa hukum Alex akan langsung menyerahkan memori banding. Menurut Paskalis, Alex kini masih berada di Ambon. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Berita terkait
Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini
2 menit lalu
Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini
Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.