Alex Manuputty Menyatakan Banding

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 09:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty, Paskalis Pieter, menyatakan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Secara formal tadi kami sudah menyatakan banding," kata Paskalis ketika dihubungi, Senin (3/2), di Jakarta. Pernyataan banding itu, kata Paskalis, ditandanganinya sendiri bersama dengan Daniel Tomapa Mariko yang diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Paskalis, putusan hakim dan pertimbangan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Alex, "banyak cacat dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Ia mencontohkan kliennya tak diberi waktu untuk membacakan pembelaan (pledoi) di sidang. Ketua majelis hakim I Wayan Padang tetap membacakan vonis, kendati Alex dan kuasa hukumnya tak hadir saat sidang berlangsung karena sedang berada di Maluku. "Berarti hakim sudah menyiapkan vonis sejak awal," katanya. Pasalnya, sidang saat vonis dibacakan itu rencananya akan mendengarkan pledoi ALex Manuputty. Paskalis juga menolak pertimbangan hakim yang menyatakan Alex terbukti melakukan makar. "Apa yang dilakukan Alex itu bukan pidana makar. Apa dengan berdirinya Forum Kedaulatan Maluku itu negara Indonesia berubah?" tanya Alex. Menurutnya, Forum yang diketuai Alex itu hanya semacam gerakan moral sebagai ekspresi menyatakan pendapat dan organisasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Alex Manuputty bersama dengan Ketua Yudikatif FKM Samuel Waileruny divonis penjara masing-masing tiga tahun penjara dengan tuduhan makar pada Selasa (28/1). Keduanya didakwa makar karena terbukti melakukan pertemuan dengan anggota organisasi dan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan pada 25 April 2002. Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Herman Koedoeboen yang menutut keduanya lima tahun penjara. Namun, pernyataan banding itu tak disertai dengan memori banding. Alasan Paskalis karena kuasa hukum Alex belum menerima salinan surat dakwaan dari pengadilan. "Kami tadi sudah minta tapi tidak diberi oleh pengadilan," katanya. Rencananya, jika putusan dakwaan itu sudah diterima, kuasa hukum Alex akan langsung menyerahkan memori banding. Menurut Paskalis, Alex kini masih berada di Ambon. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

2 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

5 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

18 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

20 menit lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

34 menit lalu

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

37 menit lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

38 menit lalu

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

Untuk menampung koalisi partai pengusung, jumlah kementerian kabinet Prabowo kabarnya bertambah dari 34 menjadi 41 lembaga.

Baca Selengkapnya

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

40 menit lalu

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

BMKG memprakirakan kondisi cuaca suatu area berdasarkan data numerik. Hujan ringan, sedang, dan lebat dibedakan berdasarkan intensitas airnya.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

44 menit lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

49 menit lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya