Kejagung Tetap Awasi Mantan Presiden Soeharto

Reporter

Editor

Rabu, 22 Oktober 2003 11:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap akan mengawasi mantan Presiden Soeharto meski Mahkamah Agung memutuskan melepaskan statusnya sebagai tahanan kota sesuai tuntutan kuasa hukumnya. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Bachtiar Fachry Nasution kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/2).

Nasution mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan keputusan resmi dari Mahkamah Agung mengenai diterimanya kasasi kuasa hukum Soeharto. Ia hanya mengetahui bahwa MA telah mengembalikan berkas mantan pengusasa Orde Baru itu ke Kejagung, dan melepaskan status tahanan kotanya.

Selain itu, tambah Nasution, MA juga memerintahkan agar Kejagung merawat Soeharto sampai sembuh, untuk selanjutnya dapat segera disidangkan di pengadilan. Mengenai status tahanan Soeharto, ia menjelaskan bahwa status itu sudah habis dan berdasarkan putusan MA, Kejagung tidak berhak lagi melakukan penahanan dan penuntutan terhadap Soeharto. “Jadi yang kita lakukan sekarang adalah merawat kesehatan beliau dengan biaya dari Kejagung, sekaligus mengawasinya,” jelas Jampidsus.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Soeharto, M. Assegaf, mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima putusan kasasi MA itu. Putusan itu akan segera diterima olehnya setelah MA menyerahkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi, karena saya belum membaca, maka saya tidak tahu alasan-alasan yang mendasarinya,” kata Assegaf.

Meskipun begitu, tambahnya, ada hal yang tersirat dalam putusan kasasi MA itu. Dengan memerintahkan Kejagung menanggung biaya perawatan terhadap Soeharto, ini mengartikan bahwa MA mengakui kondisi Soeharto sekarang tidak mungkin menjalani persidangan. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tiga tim dokter, yaitu: tim dokter pribadi, tim dokter yang ditunjuk Kejagung, dan tim dokter yang ditunjuk saat pengadilan Soeharto digelar.

Assegaf juga masih mempertanyakan, apakah seluruh biaya pengobatan (yang dulu dan yang akan datang) ditanggung oleh Kejagung atau tidak. Namun, apa pun, ia masih tetap pesimis kliennya akan sembuh dan dapat mengikuti persidangan di pengadilan. Sebab, berdasarkan keterangan tiga tim dokter tadi, kliennya mengalami brain damage yang permanen.

Advertising
Advertising

Dengan keluarnya keputusan diterimanya kasasi Soeharto, menutut Assegaf, berarti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin bahwa sidang terhadap Suharto akan digelar kembali itu, tidak berlaku lagi. (Nurakhmayani)

Berita terkait

Mahalini Jalani Upacara Mepamit, Didampingi Rizky Febian dan Keluarga di Bali

1 menit lalu

Mahalini Jalani Upacara Mepamit, Didampingi Rizky Febian dan Keluarga di Bali

Mahalini dan Rizky Febian mulai melangsungkan rangkaian pernikahan adat Hindu di Bali, menjelang pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Selalu Padat, Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre Paris akan Dipindahkan

7 menit lalu

Pengunjung Selalu Padat, Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre Paris akan Dipindahkan

Mona Lisa karya seni yang paling banyak dikunjungi di dunia, 10 juta orang datang ke Museum Louvre untuk melihat lukisan itu setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

10 menit lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

14 menit lalu

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.

Baca Selengkapnya

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

14 menit lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

16 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

27 menit lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

39 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

41 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

57 menit lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya