Penggugat Lahan Jatinangor Akan Dilaporkan ke Polisi  

Reporter

Editor

Selasa, 6 April 2010 19:07 WIB

Jatinangor, Kabupaten Sumedang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pemerintah Jawa Barat bersiap melaporkan penggugat kawasan lahan pendidikan Jatinangor, Sumedang pada polisi. “Kami sudah mendapat perintah dari gubernur,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah di Bandung, Selasa (6/4).

Perintah melaporkan itu dituangkan dalam surat kuasa yang diteken Gubernur Ahmad Heryawan pada 30 Maret lalu. Dalam surat itu gubernur memberikan kuasa khusus pada Rudy untuk melaporkan penggugat kepemilikan lahan di kawasan Jatinangor itu pada polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. “Secepatnya akan kita laporkan,” kata Rudy.

Ada 18 orang penggugat yang menamakan diri Odah Saodah cs, warga kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Mereka menyoal kepemilikan lahan seluas hampir 600 hektar di Pengadilan Negeri Sumedang. Kasusnya sendiri masih dalam proses persidangan sejak Juli 2009 dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Selain pemerintah Jawa Barat, Odah Cs juga mengugat 11 tergugat lainnya yang menempati lahan itu. Di antaranya, Universitas Padjadjaran, Universitas Winaya Mukti, Ikopin, IPDN, pengelola Bumi Perkemahan Kiara Payung, serta pengelola Bandung Giri Gahana Golf. Gugatan juga ditujukan pada Menteri Dalam Negeri, Kepala BPN, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Koperasi.

Odah mengklaim sebagai ahli waris Noerkisan Sastranegara alias Abdoerahman sebagai pemilik sah lahan itu. Noerkisan yang meninggal tahun 1900, diklaim memiliki lahan itu dengan membelinya pada 4 Maret 1840 dari Baron Bawud dengan harga F1.800. Dia mengklaim memiliki bukti Persil Nomor 41, 42, 43, dan 44 dengan luas seluruhnya 600 hektare.

Menurut Rudy, ada sejumlah keganjilan yang ditemukan dalam dokumen Odah Saodah Cs. Diantaranya ikrar jual beli tertanggal 4 Maret 1840 yang dituangkan dalam secarik kertas segel bercap kerajaan Belanda dan ditulis dalam aksara sunda.

Advertising
Advertising

Dokumen itu telah diterjemahkan oleh ahli sastra Sunda. Para ahli sastra menemukan sejumlah keganjilan misalnya penyebutan batas jalan sebelah selatan yang disebut “jalan gede Jatinangor” padahal sejak dulu jalan itu bernama Jalan Raya Pos.

Keganjilan lainnya adalah penulisan “Rupia” sebagai mata uang yang digunakan dalam jual beli itu. Menurut Rudy, dari keterangan Bank Indonesia diketahui penyebutan Rupiah sebagai mata uang baru diperkenalkan pada 1944. Dalam surat tanda jual beli itu disebutkan pada 4 Maret 1840 itu hari Senin. Setelah diperiksa diketahui tanggal itu jatuhnya Rabu. Rudy menunjukkan cetakan salinan halaman Google Kalender.


AHMAD FIKRI

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya