Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja penjara tersebut, Martono, Rabu (17/3), mengatakan surat usulan tersebut akan diberitahukan ke Pengadilan Negeri Lumajang. "Setelah ada tanda terima baru diajukan ke Presiden," kata Martono.
Terpidana tersebut adalah Janakrip, 65 tahun, yang sudah menjalani separuh dari masa hukuman delapan tahun, dan 90 tahun, yang baru 10 bulan dipenjara atas vonis empat tahun.
Pertimbangan grasi semata-mata karena usia. "Untuk lanjut usia merupakan kebijakan," katanya. Selain itu, hukuman bagi mereka lebih dari dua tahun.
Sebenarnya, banyak terpidana di Lapas Lumajang yang usianya di atas 60 tahun. "Namun sebagian besar masa hukumannya kurang dari setahun sehingga tidak perlu diajukan grasi," imbuh Martono.
Martono juga menambahkan, pengajuan grasi terhadap terpidana lanjut usia ini merupakan kebijakan baru dari Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. "Aturan tersebut dikeluarkan pada 20 Februari lalu. Suratnya baru kami terima pada 13 Maret lalu," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA