Radio 68H Sesal Penyitaan Rekaman oleh Sinar Mas

Reporter

Editor

Rabu, 17 Maret 2010 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Heru Hendratmoko, Pemimpin Redaksi Radio 68H, menyesalkan sikap perusahaan Sinar Mas yang menyita rekaman milik kontributor Radio 68H di Jambi, Muhamad Usman.

Setelah melayangkan surat protes kepada Direksi Sinar Mas, pada Selasa malam (16/3) kartu memori berisi rekaman milik Usman itu dikembalikan melalui jasa titipan barang Tebo Gemilang.

Namun, menurut Heru, juru bicara Sinar Mas di Jambi membantah tindakan penyitaan alat perlengkapan kerja Usman oleh pihak Sinar Mas dan malah mengalihkan isu seolah liputan Usman berada di wilayah lain.

"Ini jelas pembohongan publik karena pada saat liputan Muhamad Usman diantar oleh pemandu yang pernah bekerja untuk Sinar Mas. Pemandu ini tahu betul di mana wilayah operasi Sinar Mas," kata Heru dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu (17/3).

Sebelumnya, pada hari Minggu (14/3), Usman yang tengah menjalankan tugas liputan investigatif tentang pembalakan hutan yang hendak diubah menjadi kawasan perkebunan akasia di sekitar wilayah hutan konsesi PT Tebo Multi Agro, ditahan karyawan Sinar Mas yang bekerja di sana. PT Tebo Multi Agro adalah anak perusahaan Sinar Mas Group.

Dalam rangkaian reportase lapangan itu, Usman mendapati beberapa alat berat termasuk truk-truk yang biasa digunakan Sinar Mas sedang bongkar muat kayu gelondongan berdiameter sekitar 50 sentimeter. Pada saat itulah ia didatangi belasan karyawan Sinar Mas yang kemudian menahan Usman untuk diinterogasi.

Setelah menggeledah tas, para karyawan itu menyita tape recorder merek Maratnz milik Usman. Tapi setelah bernegosiasi, mereka akhirnya menyita kartu memori Marantz yang berisi rekaman hasil liputan.

Tindakan menyita perlengkapan kerja jurnalistik itu, kata Heru, justru menimbulkan tanda tanya lebih jauh, apa yang sesungguhnya tengah terjadi di kawasan hutan produksi yang bersebelahan dengan hutan lindung itu.

Selain itu, pengembalian kartu melalui jasa titipan barang, tanpa nama dan alamat pengirim, menurut Heru, merupakan upaya Sinar Mas untuk lari dari tanggung jawab atas tindakan yang sudah jelas-jelas melanggar hukum, terutama melawan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberi ancaman hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Kami menyesalkan sikap Sinar Mas yang menyandang nama besar dalam dunia industri di Indonesia," kata Heru.

ERWIN Z

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

5 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya