PTUN Jakarta Menolak Gugatan Noegroho Djajoesman

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang pembacaan putusan Senin (3/2), menolak gugatan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Noegroho Djajoesman kepada Presiden RI. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menggugat Presiden agar membatalkan Keppres No. 17/Polri/2002 tentang pemberhentian dirinya dan merehabilitasi statusnya yang sekarang menjadi pensiunan. Majelis hakim yang diketuai Kadir Slamet SH, dengan hakim anggota Rudyanto SH dan Eddi Nurjono SH, menolak pendapat penggugat yang diwakili kuasa hukum Adnan Buyung Nasution SH and partner yang menilai Keppres tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002. "Majelis hakim berpendapat bahwa Keppres No. 17/POLRI/2002 tidak bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2002 karena dalam Pasal 32 ayat 3 UU tersebut jelas dinyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Slamet. Sebelumnya, kuasa hukum Noegroho berpendapat Keppres No. 17/2002 bertentangan dengan UU No. 2/2002 karena Pasal 32 ayat 2 dalam undang-undang tersebut jelas dinyatakan bahwa usia pensiun seorang perwira dinas Polri adalah 58 tahun. Sementara Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Noegroho setelah masuk usia 55 tahun dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1990. Majelis hakim sendiri menerima argumen kuasa hukum Presiden, yang berpendapat, karena Pasal 32 ayat 3 UU No. 2/2002 menyatakan bahwa akan ada peraturan pemerintah yang mengatur soal usia pensiun, maka keterangan Pasal 32 (2) yang menyatakan usia pensiun perwira dinas Polri adalah 58 tahun dianggap tidak berlaku. Sementara karena PP yang mengatur soal itu belum ada, maka terjadi kekosongan hukum dan Presiden terpaksa menggunakan PP yang telah ada sebelumnya, yakini PP No. 6/1990 yang menyatakan bahwa usia pensiun perwira dinas Polri adalah 55 tahun. "Dan ini sudah merupakan tugas presiden sebagai penyelenggara administrasi negara agar melakukan tindakan hukum sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," jelas Kadir.(Amal Ihsan-Tempo News Room)

Berita terkait

5 Fakta Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

8 menit lalu

5 Fakta Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

57 menit lalu

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

BMKG memperbarui informasi gempa yang mengguncang kuat dari laut selatan Pulau Jawa pada Kamis menjelang tengah malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Sheffield United dipastikan menjadi tim pertama yang terdegradasi dari Liga Inggris (Premier League) musim 2023/24.

Baca Selengkapnya

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

1 jam lalu

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

Real Madrid selangkah lagi menjadi juara Liga Spanyol 2023-2024. Pelatih Carlo Ancelotti segera bisa melewati catatan prestasi Zinedine Zidane.

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

1 jam lalu

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, pada Senin malam WIB.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

1 jam lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

1 jam lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

2 jam lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

2 jam lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

2 jam lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya