Agustus, Rumah Sakit Dilarang Tempel Label Internasional
Rabu, 17 Februari 2010 13:50 WIB
Kementerian memberi tenggat hingga Agustus, agar sekitar 10-an rumah sakit berlabel Internasional menyesuaikan layanan dengan label. "Kalau tidak sesuai, kami menganggap itu membohongi masyarakat," kata Farid.
Badan yang menilai akreditasi Internasional adalah Join Commission International. Badan ini akan datang untuk menilai rumah sakit yang ingin menjadikan layanannya taraf internasional. "Ingat ya pelayanan ya, bukan alat, bukan ini, Di Cipto (RS Cipto Mangunkusumo) sudah mulai," urainya.
Kementerian bersama Koalisi Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Asosiasi Visi Pendidikan Kedokteran Indonesia merumuskan aturan-aturan layanan Internasional yang memang layak diterapkan di Indonesia.
Selama ini, diakui Farid, sudah banyak rumah sakit berlabel Internasional yang mengatakan telah berubah. Indonesia sendiri baru memiliki satu rumah sakit yang terakreditasi layanan Internasional yakni Rumah Sakit Siloam di Lippo Karawaci.
DIANING SARI