Bandung Tak Bisa Larang Peredaran Minuman Keras

Reporter

Editor

Senin, 15 Februari 2010 16:00 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tak bisa melarang peredaran minuman keras. Alasannya, kata Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandung Nana Supriyatna, pelarangan itu bakal bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan.

"Tidak boleh punya aturan melarang tapi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya, Senin (15/2).Selain itu, selama ini tak ada aturan tentang peredaran minuman beralkohol di Bandung. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.

Nana secara pribadi mengaku tak setuju dengan aturan itu. Meski begitu, rancangan peraturan daerah itu tetap diajukan 2 minggu lalu. Sebelumnya, pemerintah telah membahasnya bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis dalam beberapa kali rapat.

Setelah diajukan 2 minggu lalu, pengajuan rancangan minuman keras itu menuai protes dari 3 ormas Islam. Mereka berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut rancangan peraturan itu dan menggantinya dengan pelarangan minuman keras. "Raperda itu legalisasi minuman keras," ujar aktivis dari Hizbut Tahrir Indonesia.

Begitu pun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPRD Kota Bandung. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum fraksinya mengusulkan perubahan judul menjadi pelarangan minuman keras. "Dengan begitu ada nilai edukasinya terkait bahaya kesehatan minuman beralkohol," kata anggota fraksi PKS Teddy Rusmawan, Senin (15/2).

Rancangan aturan minuman keras itu kini masih dibahas Dewan. Selain mengatur soal retribusi, rancangan itu membatasi tempat peredaran dan pembeli minuman keras.

Menurut Nana, toko serba ada atau supermarket diizinkan untuk menjual minuman keras berkadar alkohol sampai 5 persen. Di atas kadar alkohol 5 persen hingga 55 persen, penjualan itu hanya boleh di hotel, restoran, bar, pub, klab malam, diskotik, dan bandara.

Pembeli sudah harus berusia 21 tahun lebih dengan menunjukkan kartu identitas diri. Ketentuan itu berlaku tidak hanya untuk wisatawan asing saja, tapi juga warga Bandung. Pemerintah, katanya, bakal mencabut izin tempat yang melanggar aturan penjualan minuman keras.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya