Rizal Ramli Bertemu Tim Penasehat Presiden

Reporter

Editor

Jumat, 17 Oktober 2003 08:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menko Perekonomian Rizal Ramli mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengadakan kompromi dengan IMF menyangkut dua syarat tambahan mereka, yaitu, amandemen BI dan larangan bagi Pemda melakukan pinjaman dalam/luar negeri. “Tidak semua kemauan IMF akan kita ikuti, hanya yang logis saja,” kata Rizal kepada pers, di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (16/2) siang.

Menurut Menko Perekonomian, dua target tambahan yang diajukan oleh IMF tidak tercantum sama sekali dalam letter of intent (LoI). “Dua target itu sifatnya tambahan-tambahan saja, jadi moving target. Kami ingin IMF memahami hal ini,” kata dia. Ada pun target-target yang jelas-jelas tercantum dalam LoI, sudah seluruhnya dicapai pemerintah Indonesia.

Soal penjualan asset di BPPN, misalnya. Dari target Rp 18,9 triliun, BPPN berhasil menjual aset dengan total nilai Rp 20,7 triliun. Offshore debt restructuring, yang ditargetkan US$ 8 miliar, ternyata bisa mencapai US$ 9,5 miliar. “Jadi target yang lain, makro dan kuantitatif kita penuhi semua. Tapi kok kemudian ada target tambahan,” kata Rizal menanggapi sikap IMF yang berubah-ubah.

Khusus untuk soal pinjaman Pemda, menurut Menko, pemerintah tidak akan melakukan kompromi. “Kita tidak bisa melarang Pemda melakukan pinjaman domestik dan obligasi, karena itu semua dibolehkan oleh UU (UU Otonomi Daerah -Red),” kata dia. Lagipula, dulu, IMF hanya meminta daerah tidak dibolehkan melakukan pinjaman luar negeri. Tapi sekarang, larangan itu mereka perluas lagi mencakup pinjaman dalam negeri.

Rizal menyesalkan, kenapa saat UU Otonomi Daerah dibuat pada zaman pemerintahan Presiden Habibie dulu, keinginan IMF itu tidak disampaikan. “Kita bisa saja sih melakukan modifikasi, tapi kita tidak bisa secara eksplisit mengeluarkan peraturan baru yang sifatnya melawan UU yang ada,” kata dia.

Sebenarnya Depkeu sudah mengeluarkan edaran bagi bank untuk tidak memberikan pinjaman ke daerah, dalam rangka memenuhi keingian IMF tersebut. “Pemerintah menganggap langkah ini sudah cukup, tapi bagi IMF tidak,” ujar Menko.

Advertising
Advertising

Soal amandemen BI, menurut Rizal, memang tidak bisa dituntaskan dalam waktu singkat seperti yang diinginan IMF. Alasannya, pemerintah harus secara rutin mengadakan diskusi dengan DPR mengenai hal itu. Kalau keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, kata Rizal, akan lebih mudah untuk mengadakan kesepakatan dengan IMF. “Tapi ini kan UU, jadi sepenuhnya keputusan DPR.” (Febrina S)

Berita terkait

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

48 detik lalu

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.

Baca Selengkapnya

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

1 menit lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

2 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

13 menit lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

25 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

27 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

43 menit lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

47 menit lalu

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

Sejumlah perpustakaan asing milik kedutaan besar negara sahabat di Jakarta berbenah untuk menarik lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

51 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

Simak susunan pemain untuk laga final Piala Thomas 2024 antara Cina vs Indonesia yang akan digelar hari ini, Migggu, mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

1 jam lalu

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.

Baca Selengkapnya