TEMPO Interaktif, Padang - Komisia Pemilihan Umum Sumatera Barat menetapkan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Barat Serentak pada 30 Juni 2010. Penetapan itu dikukuhkan melalui Keputusan KPU Sumatera Barat No. 6/2010 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, tadi malam, pukul 21.30 WIB.
Ketua KPU Sumatera Barat Marzul Veri, meminta agar 13 kabupaten kota yang akan melaksanakan pilkada segera menetapkan tahapan Pilkada paling lambat hari ini. "KPU hanya punya waktu 5 bulan lagi untuk menyelenggarakan pilkada," ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya jika mengikuti aturan persiapan Pemilu, seharusnya persiapan dilakukan paling lambat 7 bulan sebelum hari pemilihan. "Tapi itu terpaksa dilanggar karena masalah anggaran pilkada yang belum selesai," kata Marzul.
Marzul menjelaskan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkada yang dibahas sejak pertengahan November 2009, baru disahkan kemarin. Akibatnya ada beberapa tahapan yang harus dipangkas. "Misalnya, waktu pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten kota selama dua bulan, kita pangkas menjadi satu bulan,” kata Marzul.
Dari 13 kabupaten kota yang akan ikut Pilkada serentak, kata Marzul, sebanyak 6 kepala daerah belum sepakat dengan dana dan tidak ikut menandatangani kesepakatan. Keenam daerah itu adalah Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Padangpariaman, Tanahdatar, dan Kabupaten Solok. "Untuk 6 kepala daerah yang belum sepakat, kita akan bicarakan dengan gubernur, mungkin gubernur nanti yang akan menalangi dana agar pilkada gubernur tidak terganggu,” kata Marzul.
Dana KPU Sumatera Barat untuk Pilkada gubernur yang disetujui Pemerintah Sumatera Barat Rp 72,56 miliar. Dana itu termasuk penyediaan semua peralatan dan distribusi logistik untuk pilkada provinsi dan Pilkada di 13 kabupaten kota.
Febrianti