Aliansi Serikat Pekerja Batam Dukung Pemprov Soal UMK  

Reporter

Editor

Selasa, 2 Februari 2010 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, Batam--- Aliansi Serikat Pekerja Batam mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru yang memenangkan pihak pengusaha.

Anggota Dewan Pengupahan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kepulauan Riau, Makroef Pane kepada Tempo mengatakkan, ada kejanggalan dalam putusan PTUN itu. Sebab bila dilihat dari apa yang diputuskan Pemerintah Kepulauan Riau soal upah selisihnya tidak besar. Pihak pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kepri ,menolak Keputusan Gubernur No.456 Tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang upah minimum kota ( UMK ) Batam senilai Rp. 1,1 juta, sedangkan pihak pengusaha hanya menyetujui Rp.1,045 juta.

Keputusan Gubernur itu telah diketahui oleh pengusaha di Batam. Bahkan beberapa pengusaha khususnya pengusaha asing tidak keberatan atas kenaikan upah tersebut,tetapi pihak Apindo menolak SK Gubernur tersebut dan mengajukan ke pengadilan. " Kami akan demo besar-besaran bila tidak ada penyelesaian," kata Makroef Pane.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Azman Taufik minta pihak perusahaan menerapkan upah minum kota Batam senilai Rp.1,1 juta. Sebab keputusan Gubernur telah mempertimbangkan berbagai hal. " Kan belum ada ketetapan hukum tetap," kata Azman Taufik kepada Tempo. Pihaknya juga mengajukan banding atas putusan PTUN Pekan Baru.

Ketua Apindo Provinsi Kepulauan Riau, Cahya belum bisa dihubungi. Berkali-kali dihubungi melalui telepon, tapi tidak aktif. Pagi ini Aliasi Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Buruh Sejahtera ( SBSI ), Serikat pekerja Metal Indonesia ( SPMI ), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) bertemu dengan Pemerintah Propinsi Kepri dan perwakilan Apindo . Namun pihak Apindo meninggalkan ruang pertemuan ketika pertemuan akan dimulai. ( Rumbadi Dalle )

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya