Bupati Jepara Perketat Ijin Belajar

Reporter

Editor

Rabu, 27 Januari 2010 07:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jepara - Bupati Jepara, Drs. Hendro Martojo, memperketat izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungannya. Pegawai di jajarannya, baru dapat diizinkan melanjutkan ke perguruan tinggi jenjang sarjana (S1) jika sesuai dengan tupoksi dan sejalur dengan pendidikan waktu diangkat sebagai PNS. “Mereka terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi bupati,” ucap Hadi Priyanto, juru bicara Pemkab Jepara (27/1).

Ketentuan itu berlaku mulai juli 2010. Bagi PNS yang mengikuti pendidikan, kata Hadi, juga tidak boleh menuntut kenaikan pangkat untuk penyesuaian ijasahnya. Juga tidak pindah dari jabatan fungsional umum ke fungsional tertentu, dan tidak pula menuntut jabatan fungsional atau structural. “Ketentuan itu, agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan,” ucap Hadi.

Sekda Jepara, Ir. Sholih, MM., telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan bagi PNS yang berkeinginan melanjutkan belajar ke perguruan tinggi. Aturan itu, di antaranya mengacu ketentuan surat Dirjen Pendidikan Tinggi dan Surat Keputusan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah. Dalam bentuk apapun, kata Sholih, pegawai di jajaran Pemkab tidak dapat dibenarkan menempuh penyelenggaraan pendidikan jarak jauh .

“Satu-satunya pendidikan jarak jauh yang mendapatkan persetujuan pemerintah adalah Universitas Terbuka,” ucap Sholih. “Sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi. Tanpa itu, tidak akan diizinkan,” kata Sholih.

Syarat lain, kata Hadi, lembaga pendidikannya telah terakreditasi, juga bukan kelas jarak jauh dengan jarak maksimal 80 Km. Bupati juga tidak akan mengizinkan bagi pegawai yang ingin menempuh di Fakultas Hukum.

Advertising
Advertising

“Karena telah banyak PNS yang mempunyai pendidikan Hukum,” ujar Hadi. Tapi ada pengecualian jika PNS yang sehari- hari bertugas sebagai pelaksana dan fungsinya terkait dengan bidang hukum.

“Saya setuju kebijakan Bupati itu. Tujuannya adalah kualitas, mosok gelar S2 tapi kompetensinya S1. Memasuki era global harus konsekuen,” ujar Kirno, guru SMP Negeri di Jepara. Sebenarnya, edaran memperketat syarat belajar jarak jauh itu berasal dari kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN ) Yogyakarta, sejak tahun1997-an.

Menurut sumber, munculnya aturan itu disebabkan sebelumnya banyak pegawai Pemkab Jepara berburu ijazah sarjana dari perguruan tinggi swasta kelas jarak jauh, yang kualitasnya diragukan. “Mereka dari eselon 2 hingga 4 ,” ujar sumber (Rusli, staf BKD, minta namanya tidak disebut ).

BANDELAN

PNS

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

10 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

12 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

22 hari lalu

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

30 hari lalu

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

31 hari lalu

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya