Pelapor Suap Hakim Torang Sudah Diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 11:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa kasus dugaan suap Hakim Torang Tampubolon sudah memeriksa pengacara Wawan Setyawan, yang membeberkan kasus suap Rp 3 miliar itu ke media massa. Sebelumnya, dua kali dipanggil Wawan tidak datang, kata Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta Aang Ahmad kepada Tempo News Room, di ruang kerjanya, Jumat (31/1) sore tadi. Pemeriksaan yang dipimpin Hakim Ignatius Subianto itu dilakukan Selasa (28/1) lalu. Sayangnya, Ahmad mengaku tidak tahu materi pemeriksaan dan apa jawaban Wawan kepada tim itu. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ridwan Nasution sendiri tidak bisa ditemui. Ahmad memastikan setelah pemeriksaan Wawan dianggap cukup, tim ini akan memanggil kembali Hakim Torang. Ahmad juga menjelaskan bahwa tindakan Ketua PT DKI Jakarta untuk melarang sementara Wawan Setyawan melakukan praktek pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukanlah sikap balas dendam. Tak ada niat seperti itu, katanya tegas. Menurutnya, skorsing untuk Wawan berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Hakim Torang. Dia mengaku sendiri menyerahkan handphone kepada Pak Torang. Artinya, dia patut disangka turut serta melakukan penyuapan, kata Ahmad lagi. Dasar hukum skorsing itu sendiri, kata Ahmad, adalah Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman No. 005/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berhak meneliti setiap penasihat hukum yang bertugas di wilayahnya jika terdapat indikasi melanggar hukum dan peraturan. Menurut Pasal 4 peraturan yang sama, sanksi yang bisa dijatuhkan Ketua Pengadilan Negeri, bervariasi. Tergantung besar kecilnya kesalahan yang terbukti dalam pemeriksaan. Dari teguran lisan sampai pencabutan izin sebagai penasihat hukum, kata Ahmad. Pemeriksaan atas suap yang dilakukan Wawan sendiri, kata Ahmad, adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun. Kalau yang bersangkutan tidak puas, bisa banding ke Pengadilan Tinggi, katanya. Kasus dugaan suap ini bermula dari sengketa perdata PT Satya Teguh Perkasa melawan PT Asri Kencana Gemilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wawan Setyawan, kuasa hukum PT Teguh Perkasa mengaku bahwa ketua majelis hakim perkara itu, Torang Tampubolon, meminta uang Rp 3 miliar jika ingin dimenangkan di pengadilan. Selain tim hakim pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta, polisi juga tengah memeriksa kasus ini. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

15 menit lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

39 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

3 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

5 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya