Muhammadiyah Dukung Aturan Lokasi dan Pengawasan Rumah Kos
Senin, 18 Januari 2010 15:40 WIB
Rahmat menilai rumah kos perlu diawasi secara ketat, karena banyak menimbulkan keresahan warga khususnya pada ajang prostitusi dan sering menimbulkan kerusuhan. "Memang keberadan rumah kos memunculkan kerawanan sosial, jadi perlu ada aturan yang ketat," kata Rahmat.
Meski begitu, Rahman mengusulkan agar aturan itu juga membahas mengenai wilayah yang bisa dibangun rumah kos. Ia menyarankan rumah kos dibangun disekitar kampus saja, tidak perlu bercampur dengan pemukiman warga.
Selain itu, standar rumah yang bisa disewakan harus jelas, agar warga tidak membangun rumah kos seenaknya. "Secara teknis dipisahkan juga rumah kos untuk laki-laki dan perempuan, ini untuk menjaga budaya dan moralitas kita," katanya.
Ketua Badan Legistlasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Yusuf Gunco mengatakan wilayah rumah kos memang diharapkan berada di sekitar kampus. Namun maraknya rumah kos yang bercampur dengan pemukiman tidak bisa langsung dihilangkan. "Tetap ada toleransi," katanya.
Rahman pun menanggapi, pemerintah maupun dewan harus memperjelas sanksi dalam aturan tersebut. Kalau ada yang melanggar, izin membangun rumah kosnya dicabut.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar sedang membahas draf peraturan daerah tentang rumah kos. Awal Februari mendatang, aturan akan ditindaklanjuti dengan paripurna di gedung dewan, kemudian disosialisasikan, dan Maret diterapkan.
Aturan ini dibuat untuk menyerap aspirasi warga yang resah terhadap maraknya rumah kos yang disulap menjadi tempat prostitusi dan peredaran narkotik dan obat terlarang.
TRI SUHARMAN