Pabrik Teh Pekerjakan 53 Anak di Bawah Umur  

Reporter

Editor

Jumat, 15 Januari 2010 08:14 WIB

TEMPO Interaktif, Cirebon - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) laporkan pengusaha yang mempekerjakan 53 anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan wakil ketua 1 KPAI, Masnah Sari. "Kami telah melaporkan ke Polres Cirebon seorang pengusaha mempekerjakan 53 anak di bawah umur," katanya. Pengusaha itu bernama Yohannes pemilik pabrik teh cap Djangkarmoelia yang terletak di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No 21 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dijelaskan Masnah, sebelumnya mereka mendapatkan laporan adanya pengusaha di Kabupaten Cirebon yang mempekerjakan anak di bawah umur. "Kami pun segera melakukan pengecekan," katanya.

Semula, lanjut Masnah mereka cukup kesulitan mendapatkan lokasi pabrik. "Kami harus mencari-cari sendiri," katanya. Setelah diketahui secara pasti lokasinya, ia pun melaporkan ke Polsek Kedawung untuk mendapatkan pengawalan. Pengawalan tersebut menurut Masnah memang sudah sesuai dengan prosedur. "Namun saya sempat kecewa karena ternyata yang mengantar hanya dua orang anggota dan bahkan mereka hanya duduk-duduk di luar, tidak mengantar hingga ke dalam," katanya.

Karena itu, Masnah pun mengaku dirinya langsung masuk ke dalam pabrik. "Betapa kagetnya saya saat melihat ada 53 anak di bawah 18 tahun dipekerjakan di situ," katanya. Pekerja di dalam pabrik dibagi dalam dua ruangan, ruangan pertama berisi 53 anak di bawah umur sedangkan ruangan kedua di campur antara anak dan remaja.

Advertising
Advertising

Usia anak-anak itu, lanjut Masnah berkisar antara 13 hingga 15 tahun dan sebagian besar berasal daerah Blok Plaosan, Desa Ciperna. "Sebelum masuk kerja mereka dijemput menggunakan sebuah truk terbuka," katanya.

53 anak itu pun menurut Masnah digaji tida sesuai dengan UMR. "Mereka mendapatkan gaji berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu perhari. Bahkan untuk makan pun mereka harus makan diluar, sendiri," katanya.

Puluhan anak yang rata-rata bekerja memasukkan teh ke dalam kotak itu pun telah dieksploitasi tenaganya. "Mereka dipekerjakan dari jam 6 pagi hingga jam 5 sore," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Cirebon, E. Rusmana mengungkapkan pihaknya akan meneliti apakah perusahaan itu terdaftar atau tidak. "Pengawas akan diterjunkan hari ini," katanya.

Jika terbukti, akan ditindak tegas. Bahkan akan dilaporkan dengan ancaman denda hingga Rp 500 juta.

IVANSYAH

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.

Baca Selengkapnya

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.

Baca Selengkapnya

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.

Baca Selengkapnya

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK

Baca Selengkapnya